Peserta The Voice Indonesia Penganiaya Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

- Editor

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OELAMASI,JURNALNTT.COM – Peserta audisi The Voice Indonesia tahun 2019 berinisial (TH) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya (AH) telah ditetapkan sebagai tersangka. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penyidik Unit PPA Polres Kupang sedang memimtai keterangan TH terkait dugaan penganiayaan terhadap ibu kandunya.
Penyidik Unit PPA Polres Kupang, sedang menginterogasi TH usai ditangkap di kediaman orang tuanya, Rabu (26/2/2020).

“Sudah kita buatkan laporan polisi dan kemudian statusnya sudah tersangka tapi anaknya masih di bawah umur jadi kita proses sesuai undang-undang peradilan anak. Kita kenakan pasal dalam undang-undang KDRT terkait adanya kekerasan fisik”.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (27/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aldinan mengatakan, meskipun telah berstatus tersangka namun TH yang saat ini berusia 17 tahun tidak ditahan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana tidak harus ditahan.

Baca Juga  Tabrakan Maut di Oelamasi Pria Asal Malaka Tewas

Meskipun tidak ditahan, namun Kapolres Aldinan mengatakan, tersangka tetap harus mendapat pembinaan dari orang tua, wali atau lembaga terkait.

“Dalam undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur tidak harus ditahan. Namun catatannya harus dibina orang tua, wali atau lembaga terkait”, jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan mediasi antara tersangka sebagai anak dan ibunya sebagai korban. Dalam mediasi itu, sang ibu sudah memaafkan tersangka dan sudah berdamai.

“Ini termasuk delik aduan. Sedang dilakukan mediasi dan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan. Si anak ini juga sudah dimaafkan oleh ibunya dan sudah tidak dipermasalahkan lagi,” jelasnya.

Menurut Aldinan, proses hukum atas tersangka TH berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga  Dugaan Permintaan Uang dan Fasilitas Hotel Oleh Oknum Staf LLDIKTI Kepada PTS Merupakan Perilaku Koruptif

Menurutnya, sesuai UU SPPA, status TH bukan tersangka namun disebut sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Kapolres juga menjelaskan, setelah diinterogasi penyidik, TH mengakui bahwa dirinya adalah orang yang memukuli ibu kandungnya di video yang viral di media sosial. TH juga mengakui semua perbuatannya itu.

Ia juga mengatakan, ibu kandung TH yakni AH yang menjadi korban penganiayaan sudah menjalani visum et repertum. Sesuai hasil visum, lanjut Kapolres Aldinan, tidak ditemukan luka berat.

“Sudah divisum dan tidak ada luka berat yang membekas yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas atau berhalangan tetap. Hanya luka-luka ringan saja,” ujarnya.

Terkait motif penganiayaan, Aldinan mengatakan, tersangka nekat menganiaya ibu kandungnya itu karena rasa kesal. TH kesal terhadap ibunya karena terlambat membawakan baju TH yang sudah disterika ibunya.

Baca Juga  Pegiat Anti Korupsi Desak Bupati TTU Jelaskan ke Publik Terkait Dugaan Lindungi Terpidana Korupsi

“Spontanitas karena ada kedongkolan. Dia kesal terhadap ibunya. Memang sebelumnya sudah sering ada adu mulut antara anak dan ibunya ini. Puncaknya kemarin waktu si anak menyuruh ibunya untuk mengambil bajunya yang sudah sterika ternyata kok ibunya terlambat membawa baju itu. Karena itu ibunya memarahi anaknya dan anaknya ini melawan sehingga terjadi tindakan penganiayaan ini”, jelas Kapolres Aldinan.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah viral di medsos, kita lakukan penyelidikan dan berdasarkan IT kita temukan lokasinya dimana dan kita amankan dan yang bersangkutan memang yang ada dalam video yang viral itu,” pungkasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Gadis Muda Diduga Diperkosa oleh Tiga Orang Laki-laki, Polisi Buru Pelaku
Diduga Aniaya Warga, Ketua RT 008 Kelurahan Tubuhue Dipolisikan
Ingkar Janji dan Telantarkan Anak, Oknum TNI dari Yonif 877/Biinmaffo Dilaporkan ke Kesatuan
Pohon Natal di Cabang Dalehi Kefamenanu Dibakar OTK, Polisi Diminta Usut Tuntas
Skandal Rokok Ilegal di TTU, Dua WNA Asal Cina Dibongkar
Oknum Kepsek DML Terancam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Investasi Bodong
Kasus Penganiayaan Yohanes Nesi Terhadap Matias Ase Diselesaikan Secara Damai Melalui Pendekatan Restorstive Justice
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Senin, 19 Januari 2026 - 10:23 WITA

Gadis Muda Diduga Diperkosa oleh Tiga Orang Laki-laki, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:57 WITA

Diduga Aniaya Warga, Ketua RT 008 Kelurahan Tubuhue Dipolisikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:42 WITA

Ingkar Janji dan Telantarkan Anak, Oknum TNI dari Yonif 877/Biinmaffo Dilaporkan ke Kesatuan

Senin, 22 Desember 2025 - 12:41 WITA

Pohon Natal di Cabang Dalehi Kefamenanu Dibakar OTK, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA