KEFAMENANU, JURNALNTT – Tim Penyidik Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Polda NTT, Kamis (23/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryoni mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan,” ujar Sigit.
Ia menyebut penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli. Dari proses itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Selama proses penyelidikan, tim gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, 4 terlapor, dan 5 orang ahli.
Kelima ahli itu terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Sementara 35 saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari keluarga almarhumah dr. Icha, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang mengetahui dugaan intimidasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr. Tri Maharani yang dihubungi korban setelah peristiwa, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Empat orang yang dilaporkan adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Kabupaten TTU, drh. Maria Mathildis Sau.
Dalam gelar perkara, kuasa hukum keluarga korban Victor Emanuel Manbait, Conny Herta Tiluata, dan Arif Rachman, menilai peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan intimidasi biasa, tetapi diduga memenuhi unsur tindak pidana jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut mereka, Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat.
Pasal tersebut mengkriminalisasi perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau dilakukan atas dasar diskriminasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam perspektif pasal tersebut, penyalahgunaan jabatan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan ketika pejabat menjalankan kewenangan formalnya, tetapi juga mencakup penggunaan pengaruh, kekuasaan, maupun atribut jabatan untuk melakukan intimidasi atau tekanan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.
Karena itu, keluarga meminta penyidik mengkaji dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para terlapor saat mendatangi dan menekan dr. Icha ketika sedang bertugas memberikan pelayanan kesehatan di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan mendalami alat bukti, menguji pemenuhan unsur pidana, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






