KEFAMENANU, JURNALNTT – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr.Icha), secara resmi melaporkan 4 orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026) siang.
Laporan keluarga tersebut tertuang dengan Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA. Laporan tersebut dilakukan oleh Gabriel Pakaenoni (58), yang merupakan ayah kandung almarhumah dr. Icha Pakaenoni.
Keempat terlapor adalah Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Tiga diantaranya merupakan anggota DPRD TTU, sementara Maria Mathildis Sau diketahui berprofesi sebagai dokter hewan ASN di Dinas Peternakan TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat terduga pelaku diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Laporan tersebut dijelakan bahwa, dugaan tindak pidana kekerasan verbal disertai intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 lalu sekira pukul 17.00 WITA di ruang IGD RSU Leona Kefamenanu, Jalan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kasus ini bermula saat dr. Eliza sedang menjalankan tugas menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim, yang berdasarkan hasil diagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal dan dinilai belum memerlukan pemberian serum anti bisa ular (SABU).
Namun ke empat terlapor diduga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan dokter icha dengan nada tinggi yang bersifat intimidasi.
Therensius Lazakar disebut mempertanyakan tindakan medis dengan mengatakan, “Mengapa tindakan medisnya hanya memasang lagi infus, memberikan Paracetamol dan kakinya di-gips padahal kakinya tidak patah.”
Norbertus Tubani diduga menunjuk wajah dr. Icha sambil berkata, “Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan, saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS.”
Dilain sisi, Veronika Lake disebut mengatakan bahwa dirinya memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan, “Sesuai SOP setelah enam jam harus disuntik serum anti bisa,” setelah itu ia berteriak dengan mengatakan, “Panggil wartawan”.
Sementara Maria Mathildis Sau, juga diduga mengatakan, “Saya pernah mengambil anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntiknya sendiri ke pasien.” Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, Maria merupakan Dokter Hewan pada Dinas Peternakan Kab. TTU.
Berdasarkan informasi keluarga, dr. Icha sempat menjalani terapi kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026 dan didiagnosis mengalami depresi berat.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA, korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Baumata, Kabupaten Kupang.
Dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik Polda NTT menerapkan Pasal 530 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur dugaan penyiksaan yang dilakukan pejabat publik hingga mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental.
“Pasal yang akan kita gunakan adalah Pasal 530. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Namun, pasal ini berlaku apabila nantinya terduga terbukti memenuhi unsur pidana tersebut,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Semuel Simbolon.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait menegaskan keempatnya berstatus pejabat publik .
“Yang kami laporkan di sini setelah mendalami semua ternyata ada empat orang. Semuanya merupakan pejabat publik. Tiga orang merupakan anggota DPRD Kab. TTU dan satu orang merupakan dokter hewan berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kab.TTU,” ujar Viktor.
Viktor juga mengapresiasi langkah Polda NTT dan Polres TTU yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
” Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, “tegasnya.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






