Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi memulai pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 17 bangunan di kawasan Pasar Baru Kefamenanu, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dan dihadiri Asisten II Setda TTU Wilhelmus Meko, Asisten III Thely Mitro Kapitan, Staf Khusus Bupati TTU Bidang Investasi dan Humas Elias Koa, serta jajaran OPD terkait. Pembongkaran ditargetkan rampung paling lama 4 hari.

” Yang dibongkar ini seluruhnya ada 17 bangunan. Di sini kita sebut Blok A ada 1 bangunan yang tidak akan dibongkar, jadi yang dibongkar sebanyak 17 bangunan, ” kata Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, Quido Kolo.

Pembongkaran ini merupakan tahap awal pembangunan pasar modern yang menjadi salah satu program strategis Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Wakil Bupati, Kamillus Elu.

” Setelah dibongkar ini akan dibangun pasar modern. Pasar yang semulanya pasar tradisional akan ditingkatkan menjadi pasar modern dengan tetap mempertahankan fungsi pasar tradisionalnya, ” ujar Quido.

Baca Juga  Bupati Malaka Hadiri Rakorwasdanas Secara Daring

Quido menyebutkan anggaran pembangunan pasar modern tersebut sebesar Rp18 miliar 550 juta untuk pembangunan area pedagang barang kering. Sementara bangunan tambahan lainnya akan dibangun pada tahap berikutnya.

Menurutnya, bangunan pasar modern yang direncanakan memiliki satu lantai tersebut akan ditata berdasarkan klaster jenis dagangan, sehingga pedagang kering dan pedagang basah tidak bercampur.

“Harapan Pak Bupati dan Wakil Bupati pasar ini harus terklaster antara pedagang kering dan pedagang basah. Semua akan ditata agar tidak bercampur. Pedagang pakaian tersendiri, sembako tersendiri, elektronik tersendiri, sedangkan pedagang basah seperti sayur-mayur, daging, dan ikan juga tersendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Akui Sampah Di Kota Betun, Gabriel Manek: Ini Tangunggung Jawab Pemerintah Maupun Masyarakat.

Sebelum pembongkaran, Pemkab TTU telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang, termasuk meminta agar bangunan tambahan yang dibangun sendiri oleh pedagang dibongkar. Pedagang juga diminta membongkar meteran listrik pada bangunan yang akan dibongkar***.

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru