Pemkab TTU Bekukan Izin RS Leona dan Minta CCTV Diamankan untuk Bukti

- Editor

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memerintahkan pembekuan seluruh proses pengajuan dan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu.

Langkah itu diambil menyusul kasus meninggalnya Dokter Icha, dokter jaga di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026.

Instruksi pembekuan disampaikan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan TTU, Minggu (28/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah panggil Kepala Dinas Kesehatan supaya seluruh pengajuan izin maupun perpanjangan izin Rumah Sakit Leona dibekukan,” tegas Falen Kebo kepada wartawan.

Baca Juga  Benediktus Humau : Pemuda Katolik Harus Kreatif Gunakan Hand Phone Untuk Menunjang Kelangsungan Hidup

Menurut Bupati, Pemkab TTU belum menerima laporan resmi maupun penjelasan dari manajemen RSU Leona terkait kronologi dan perkembangan peristiwa yang menimpa Dokter Icha.

Padahal, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit sehingga menjadi kewajiban untuk melaporkannya kepada pemerintah daerah.

“Sampai hari ini kami tidak menerima satu pun keterangan maupun pembaruan dari mereka mengenai kejadian itu. Justru kami yang harus mencari sendiri informasi perkembangannya. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Babak Baru Polemik Aksi Protes Mahasiswa Unimor, Rektor Polisikan Mahasiswanya

Bupati juga menyoroti tanggung jawab RSU Leona Kefamenanu terhadap tenaga medis. Ia menegaskan, RS memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum dan institusional kepada Dokter yang bekerja di bawah naungannya.

“Jangan hanya mau menerima dokter untuk berpraktik, tetapi ketika terjadi persoalan, rumah sakit juga harus hadir memberikan perlindungan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain membekukan perizinan, Pemkab TTU juga meminta manejemen RSU Leona Kefamenanu mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RSU Leona. Rekaman itu dinilai berpotensi menjadi alat bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.

Baca Juga  Bupati TTU Serahkan Bantuan Hibah Peralatan Pendukung Kepada Wirausaha Pemula

“Kami berharap CCTV di RS Leona tetap aman dan tidak mengalami gangguan sehingga dapat menjadi alat bukti yang nantinya diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.

Bupati memastikan kebijakan pembekuan izin akan dicabut jika seluruh persoalan terkait meninggalnya dr. Icha memperoleh kepastian hukum.

“Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar semua proses perizinan yang diajukan RS Leona Kefamenanu dibekukan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” pungkasnya***.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru