KEFAMENANU, JURNALNTT – Upaya hukum yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Ferdinandus Maktaen, terhadap wartawan Jude D’Lorenzo Taolin terkait pemberitaan fakta persidangan dugaan pinjam-meminjam uang, justru membuka babak baru.
Bukannya bungkam, wartawan tersebut membeberkan temuan indikasi alur transaksi keuangan yang dinilai tak wajar dan melibatkan rekening lembaga daerah.
Persoalan bermula dari protes kuasa hukum atas penggunaan frasa “pengakuan pinjaman” dalam judul berita persidangan. Pihak kuasa hukum menantang wartawan untuk membuktikan fakta persidangan dan mengancam akan melapor ke polisi atas dugaan berita bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun langkah itu dinilai sebagai upaya intervensi terhadap independensi pers.
Jude menegaskan, dirinya hanya menuliskan fakta yang terungkap di persidangan. la juga menyinggung adanya pengakuan terbuka dari pihak bupati sendiri dalam konferensi pers terkait pengembalian dana.
“Saya hanya menulis fakta persidangan. Soal terbukti atau tidaknya pinjam meminjam itu ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk mengadili. Tapi heran saja, kalau sudah ada pengakuan pengembalian uang, apakah itu bukan berarti ada tindakan pinjam meminjam di awal? Pengembalian dana tidak otomatis menghapus fakta awal transaksi tersebut,” tegas Jude, Rabu (23/9/2026).
Pengakuan yang dimaksud adalah terkait pengembalian dana belanja sofa senilai Rp97 juta dan pinjaman sebesar Rp150 juta oleh istri Bupati TTU, Andina Winantuningtyas.
Dalam penelusuran untuk menjawab tuduhan hoax, Jude mengungkap keterangan saksi Chatarina Sigit saat diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik .
Berdasarkan keterangan tersebut, uang pinjaman pribadi sebesar Rp150 juta untuk keberangkatan ke Jepang yang diklaim sebagai urusan pribadi, justru dikirim langsung oleh saksi ke rekening resmi Dekranasda TTU atas permintaan yang bersangkutan.
Temuan lain, adanya transfer penggantian belanja pribadi istri bupati ke rekening saksi Chatarina Sigit yang disebut dilakukan setelah berita fakta persidangan terbit pada 6 Juli 2026 malam.
Pola serupa juga ditemukan pada pengadaan sofa di ruang kerja Bupati TTU di lantai II Kantor Bupati. Fasilitas kantor publik tersebut disebut dibeli terlebih dahulu oleh pihak pengusaha swasta sebelum akhirnya diklaim telah diganti.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika klaim kuasa hukum menyebut ini adalah urusan pinjaman pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga, mengapa dana dari rekening pribadi saksi justru mengalir masuk ke rekening lembaga resmi seperti Dekranasda TTU? Ada alur transaksi yang tidak wajar di sini,” ungkap Jude.
Jude menilai narasi yang memisahkan jabatan publik dan tindakan pribadi bupati tidak tepat, karena jabatan melekat pada setiap aktivitas pejabat daerah. Keterlibatan pihak swasta penyedia barang/jasa dalam mendanai kebutuhan pribadi maupun operasional pejabat dinilai berpotensi memuat unsur gratifikasi.
la pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelaah fakta-fakta persidangan secara mendalam, termasuk menelusuri waktu pengembalian dana.
“APH perlu menelusuri secara teliti kapan persisnya pengembalian uang pinjaman dan belanja pribadi itu dilakukan, apakah sebelum proyek vaksin masuk atau baru dikembalikan setelah muncul gugatan dan persidangan?” pungkasnya.***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






