KEFAMENANU, JURNALNTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait maraknya peredaran surat dan pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri TTU.
Surat dan pesan tersebut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten TTU, dengan modus meminta klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut-sebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT. Dalam pesan itu, pihak sekolah juga diminta untuk menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Kasi Intelijen Kejari TTU, Hafız Akbar Ritonga, S.H., menegaskan bahwa surat dan pesan tersebut palsu dan bukan produk resmi Kejari TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menegaskan bahwa surat dan pesan tersebut tidak benar dan bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,” ujar Hafız pada Selasa, (27/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku menggunakan beberapa nomor WhatsApp untuk melancarkan aksinya.
Kejari TTU pun meminta seluruh kepala sekolah dan masyarakat untuk tidak panik, tidak menanggapi, serta tidak memberikan data apapun kepada pelaku.
Untuk memastikan keaslian informasi, Kejari TTU membuka saluran verifikasi resmi.
Masyarakat yang menerima surat atau pesan mencurigakan dapat melakukan konfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari TTU atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Adapun imbauan resmi Kejari TTU kepada masyarakat ; Jangan menindaklanjuti surat maupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Kajari TTU sebelum ada konfirmasi resmi, Hubungi nomor resmi Kasi Intel atau datang langsung ke kantor Kejari, Jangan pernah memberikan data, dokumen, atau informasi penting kepada pihak yang tidak jelas identitasnya dan Jika menerima surat atau pesan serupa, segera laporkan ke Kejari TTU untuk ditindaklanjuti.
Hafız menegaskan, pihaknya akan menelusuri peredaran surat dan pesan palsu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri TTU berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas kami lakukan secara resmi, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Pastikan keasliannya melalui saluran resmi,” tutupnya.***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






