KEFAMENANU, JURNALNTT – Pemerataan tenaga pendidik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai dijalankan. Sebanyak 170 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan redistribusi dari Pemerintah Kabupaten TTU.
Penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan guru jenjang SD dan SMP dilakukan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA, didampingi Wakil Bupati Kamillus Elu, SH, di Lobi Kantor Bupati TTU, Rabu (21/10/2026).
Kebijakan redistribusi ini diambil untuk menjawab ketimpangan sebaran guru. Di satu sisi, sejumlah sekolah negeri mengalami penumpukan tenaga pendidik, sementara di sisi lain, banyak sekolah swasta masih kekurangan guru. Melalui penataan ini, Pemkab TTU berupaya mengisi kekosongan sekaligus membuat distribusi jam mengajar menjadi lebih proporsional dan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati yang lebih akrab disapa Falen Kebo menegaskan, kebijakan tersebut telah mengantongi izin dari kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan, redistribusi berbeda dengan mutasi. Penugasan ini merupakan bagian dari strategi penataan dan pemerataan, sehingga dalam kondisi tertentu guru dapat kembali ke sekolah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap para guru yang mendapat penugasan di sekolah baru benar-benar membawa perubahan. Kehadiran Bapak dan Ibu harus menjadi solusi bagi sekolah yang membutuhkan, bukan justru memperburuk situasi yang ada,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan esensi menjadi seorang pendidik. Tanggung jawab guru bukan hanya soal hadir dan mengajar, melainkan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan dan menguasai kemampuan dasar. la tidak ingin ada anak didik yang tidak mampu membaca karena proses pembelajaran yang tidak berjalan maksimal.
“Setiap guru dituntut untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh,” tambahnya
Melalui langkah redistribusi ini, Pemkab TTU berharap kualitas layanan pendidikan semakin merata, baik di sekolah negeri maupun swasta. Prinsipnya satu: setiap anak di TTU berhak mendapat kesempatan belajar yang layak, didampingi guru yang berdedikasi, kompeten, dan berkomitmen untuk memajukan pendidikan.***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






