Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, angkat bicara dan membantah keras pemberitaan yang menyebut Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dua kali meminjam uang.

” Tidak ada. Secara kelembagaan, tidak ada proses peminjaman uang oleh Bupati TTU, ” tegas Ferdinandus Maktaen yang menjadi bagian dari kuasa hukum Pemda TTU, dalam konfrensi pers di lantai 2 Jabal Mart Kefamenanu, Senin (3/8/2026).

Baca Juga  Oknum Kepsek DML Terancam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Investasi Bodong

Ia menyebut, kericuhan pemberitaan berawal dari rilis klarifikasi yang mereka kirim ke media tersebut. Dalam rilis itu sudah ditegaskan, jika ada urusan uang, itu urusan pribadi bukan atas nama Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalahnya, klarifikasi tersebut justru melahirkan judul baru : ” Bupati mengakui Pinjaman “.

” Disini, Kami sangat sesalkan pernyataan dan juga angle atau judul dari pemberitaan tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga  Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Ia menegaskan ada batas yang jelas antara urusan lembaga dan urusan pribadi. Komunikasi pinjam – meminjam antar individu, kata dia, sudah diselesaikan secara pribadi.

Sementara untuk gugatan yang kini berproses, pihaknya sampaikan bahwa itu antara kelembagaan antara PT dan Pemda tidak ada urusan pribadi.

Ferdinandus menantang narasumber dibalik pemberitaan tersebut untuk menunjukan bukti.

Baca Juga  IMAPELMA Tanam 500 Pohon, Upaya Mitigasi Longsor di Desa Manusasi

” Silahkan tunjukan fakta dan dasar apa yang dipakai sampai bisa menyebut Bupati TTU mengakui pinjaman, ” tantangnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Berita Terbaru