KEFAMENANU, JURNALNTT – Ratusan guru yang dinyatakan lulus seleksi calon Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan kepastian jadwal pelantikan.
Padahal, seluruh tahapan seleksi telah dilalui sejak November 2025 dan mereka telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sekitar 10 ribu guru di NTT yang mengikuti seleksi melalui aplikasi Ruang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) milik Kementerian Pendidikan, lebih dari 900 orang dinyatakan lulus dan siap ditugaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga September 2026, mayoritas peserta mengaku belum mendapat kejelasan penugasan. Proses pelantikan dinilai berjalan sangat lambat dan terkesan diulur-ulur.
Sejumlah perwakilan guru yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan, seluruh peserta yang lulus telah menyelesaikan tahapan hingga akhir, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelantikan.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi melalui tes seleksi dari Kementerian di aplikasi Ruang GTK. Kami sudah sampai tahap penugasan dan cek kesehatan untuk dilantik. Namun, janji pelantikan sampai sekarang tidak pernah terwujud,” keluh salah satu perwakilan.
Mereka menjelaskan, penggantian kepala sekolah lama seharusnya sudah direalisasikan pada Desember 2025 mengingat masa jabatan sebagian besar pejabat lama telah berakhir. Namun proses tersebut terus tertunda dengan alasan penyesuaian Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian.
Sempat ada pelantikan susulan setelah mendapat sorotan media, namun jumlahnya sangat terbatas. Di kabupaten tertentu misalnya, hanya dua orang yang dilantik. Saat itu pemerintah beralasan pelantikan akan dilakukan secara bertahap.
“Dulu dijanjikan pelantikan tahap dua setelah Idulfitri, lalu bergeser ke Paskah, mundur lagi ke 17 Agustus, sampai sekarang tetap tidak ada kepastian. Kami tidak tahu pasti apa alasan sebenarnya di balik penundaan ini,” tambahnya.
Para calon kepala sekolah juga menyoroti kondisi kepemimpinan sekolah di NTT saat ini. Selain banyak kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), sebagian kepala sekolah definitif juga disinyalir telah melewati batas maksimal dua periode masa jabatan sebagaimana diatur regulasi.
Kondisi Plt yang berkepanjangan dinilai mengganggu efektivitas dan tata kelola manajerial di satuan pendidikan.
Mereka berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memberikan transparansi dan segera merealisasikan pelantikan bagi calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat hukum dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






