KEFAMENANU, JURNALNTT – Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai sorotan. Tiga anggota DPRD TTU dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan, tetapi hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tetap menerima hak – hak sebagai anggota dewan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Viktor Manbait, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (29/7/2026).
” Secara nyata disampaikan oleh Badan Kehormatan bahwa ke – 3 anggota dewan tersebut melanggar sumpah dan janji. Itu secara tegas dinyatakan disana, ” ujarnya.
Menurut Viktor, pelanggaran sumpah jabatan seharusnya berkosekuensi pemberhentian tetap. Sebab anggota DPRD dilantik dan diangkat dengan sumpah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
” Artinya ketika mereka melanggar sumpah dan janji, mereka sudah tidak pantas lagi untuk menduduki jabatan mereka saat ini, ” katanya.
Ia menilai putusan Badan Kehormatan bersifat paradoks. Di satu sisi menyatakan pelanggaran, di sisi lain masih menggantungkan nasib anggota terkait pada penilaian lembaga lain.
” Paradoksnya tadi jelas disampaikan bahwa mereka diberhentikan untuk sementara dan masih menerima hak – hak dia sebagai anggota DPRD. Kesalahan mereka akan diuji lagi oleh lembaga lain. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa anggota DPRD ini melanggar sumpah dan jabatan, tetapi akan dipulihkan haknya ketika ada lembaga lain yang menyatakan mereka tidak bersalah, ” jelasnya.
Kuasa hukum tersebut menuding keputusan itu sebagai upaya melempar tanggung jawab.
” Ini kami menilai putusan yang banci. Jadi ini upaya dari DPRD untuk melempar bola panas ke pihak lain, ” tegas Viktor.
Ia juga menyoroti aspek moralitas dan kode etik di internal DPRD TTU.
” Jadi rakyat TTU boleh menilai sejauh mana kehormatan anggota DPRD kita. Mereka saling melindungi satu sama lain di dalam tugas dan jabatan mereka. Silahkan rakyat TTU boleh melihat dan memperhatikan bagaimana moral dan kode etik dari lembaga DPRD Kabupaten TTU, ” ucapnya.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






