Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

KEFAMENANU, JURNALNTT – Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai sorotan. Tiga anggota DPRD TTU dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan, tetapi hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tetap menerima hak – hak sebagai anggota dewan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Viktor Manbait, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (29/7/2026).

” Secara nyata disampaikan oleh Badan Kehormatan bahwa ke – 3 anggota dewan tersebut melanggar sumpah dan janji. Itu secara tegas dinyatakan disana, ” ujarnya.

Menurut Viktor, pelanggaran sumpah jabatan seharusnya berkosekuensi pemberhentian tetap. Sebab anggota DPRD dilantik dan diangkat dengan sumpah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

” Artinya ketika mereka melanggar sumpah dan janji, mereka sudah tidak pantas lagi untuk menduduki jabatan mereka saat ini, ” katanya.

Ia menilai putusan Badan Kehormatan bersifat paradoks. Di satu sisi menyatakan pelanggaran, di sisi lain masih menggantungkan nasib anggota terkait pada penilaian lembaga lain.

Baca Juga  Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

” Paradoksnya tadi jelas disampaikan bahwa mereka diberhentikan untuk sementara dan masih menerima hak – hak dia sebagai anggota DPRD. Kesalahan mereka akan diuji lagi oleh lembaga lain. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa anggota DPRD ini melanggar sumpah dan jabatan, tetapi akan dipulihkan haknya ketika ada lembaga lain yang menyatakan mereka tidak bersalah, ” jelasnya.

Kuasa hukum tersebut menuding keputusan itu sebagai upaya melempar tanggung jawab.

” Ini kami menilai putusan yang banci. Jadi ini upaya dari DPRD untuk melempar bola panas ke pihak lain, ” tegas Viktor.

Baca Juga  Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Ia juga menyoroti aspek moralitas dan kode etik di internal DPRD TTU.

” Jadi rakyat TTU boleh menilai sejauh mana kehormatan anggota DPRD kita. Mereka saling melindungi satu sama lain di dalam tugas dan jabatan mereka. Silahkan rakyat TTU boleh melihat dan memperhatikan bagaimana moral dan kode etik dari lembaga DPRD Kabupaten TTU, ” ucapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru