Kupang, JURNAL NTT – Wacana Pemerintah Kabupaten Kupang untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 Miliar ke Bank NTT merupakan solusi cerdas. Wacana pinjaman daerah tersebut menguat di tengah efisiensi anggaran akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerimtah pusat.
Dampak pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat ke daerah memaksa pemerintah daerah untuk mencari solusi pembiayaan agar program kerja yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terealisasi.
Pro dan kontra terkait pinjaman daerah yang diwacanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut mengemuka. Segelintir oknum masyarakat yang menolak wacana pinjaman daerah tersebut justeru mendapat respon sebaliknya dari Daniel Taimenas selaku Ketua DPRD Kabupaten Kupang, dan Deasy Ballo – Foeh selaku Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kupang. Mesakh Mbura selaku Anggota Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Kupang juga mendukung wacana pinjaman daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang atas wacana pinjaman daerah tersebut tentu berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan hukum terkait pinjaman daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan mengenai pinjaman daerah ini diatur lebih lanjut dalam Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
PP Nomor 1 tahun 2024 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pinjaman daerah dalam PP 56 tahun 2018.
PMK Nomor 11 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari dana Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam rangka kebijakan fiskal nasional. PMK ini ditetapkan 4 Maret 2026 dan telah berlaku.
Sayarat pinjaman daerah kepada bank mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. PP 1/2024 sekaligus mencabut PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.
Secara umum, pinjaman daerah kepada bank harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
Pertama, pemerimtah daerah harus memiliki kemampuan membayar kembali pinjaman daerah kepada bank sebagai pemberi pinjaman.
Kedua, harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan beban pembayaran pokok, bunga/margin, serta biaya lainnya.
Ketiga, pinjaman harus àdigunakan untuk tujuan yang diperbolehkan. Sesuai skema PMK 11/2026, pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Leuangan Bukan Bank (LKBB) yang dimaksudkan untuk pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik Pemda. Infrastruktur tersebut harus tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Keempat, kegiatan yang dibiayai harus jelas dan layak. Pemda harus menyiapkan kerangka acuan kegiatan. Untuk pinjaman kegiatan, kerangka acuan tersebut disertai studi kelayakan.
Kelima, harus memenuhi batas pembiayaan utang daerah.
Pinjaman harus memperhatikan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran berjalan. Untuk TA 2026, ketentuannya diatur dalam PMK 101 Tahun 2025.
Keenam, piinjaman harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan APBD sesuai ketentuan.
Ketujuh, pinjaman harus mendapat persetujuan DPRD terhadap nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang akan dilakukan dalam tahun anggaran.
Tidak semua bank otomatis dapat menjadi pemberi pinjaman. Sesuai skema PMK 11/2026. Untuk skema pinjaman daerah dalam rangka Kebijakan Fiskal Nasional, LKB/LKBB harus memenuhi kriteria tertentu dan mendapatkan penugasan dari pemerintah. Misalnya, salah satu kriterianya adalah memiliki peringkat kredit nasional minimal AA dan pengalaman memberikan pinjaman daerah di bidang infrastruktur. Artinya, Pemda boleh meminjam ke bank tidak berarti semua jenis pinjaman dan semua bank dapat digunakan secara bebas.






