Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 28;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 28;

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kuasa Hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar belakangan ini yang mengaitkan nama kliennya dalam proses persidangan gugatan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Jumat (31/7/2026), tim kuasa hukum Saiful Anam dan Partners menegaskan bahwa sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik klien beserta keluarga.

” Kami ingin meluruskan. Inti dari klarifikasi ini adalah banyak poin dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini sudah masuk kategori fitnah, ” ungkap Ferdinandus Maktaen, perwakilan kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan harus ada pemisahan antara sengketa kelembagaan PT CML Metro Medika dengan Pemda TTU dan hubungan pribadi Falen Kebo sekeluarga dengan Chatarina Sigit alias ibu Rina.

” Hubungan antara Pak Falen dan keluarga dengan Ibu Rina sangat dekat. Saking dekatnya, ada keluarga yang saat ini bekerja bersama Ibu Rina. Ini bukan hubungan pekerjaan, ” jelasnya.

Terkait isu pinjam meminjam, disebut tidak ada. Semua transaksi yang beredar sudah diselesaikan sebelum sidang berlangsung dan ada bukti transfer serta komunikasi.

” Kalau berpikir belum ada pengembalian uang, itu karena belum ada pelaporan invoice.Kalau invoice sudah ada baru kita tau harganya berapa baru dikembalikan. Jadi ini bukan pinjam meminjam, ” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Falen Kebo Gagas Satu Event di Akhir Pekan Bertajuk Malam Minggu Bersama Rakyat

Sebagai bukti, ditunjukkan transfer pengembalian senilai Rp 150.000.000 terkait pembelian sofa.

” Ini menunjukan bahwa fitnah yang diberikan kepada klien kami adalah tidak benar, ” ujarnya.

Tuduhan pemerasan juga dibantah. ” Tidak ada unsur pemerasan. Pernyataan di persidangan maupun di luar sidang yang menyebut adanya pemerasan dibantah karena tidak berdasar, ” katanya.

Untuk pembagian 50 tas, dijelaskan itu merupakan donasi dari komunitas Ibu Rina yang dititipkan kepada Ibu Andini untuk disalurkan kepada anak – anak yang kurang mampu.

Sementara soal pembelian sepatu merek tertentu untuk anak, juga sudah dikembalikan senilai Rp 1,9 juta. ” Sebenarnya tidak ada keinginan untuk membeli, tapi tetap dikembalikan, “ujarnya.

Baca Juga  Polemik PPPK di TTU, Bupati TTU Didesak Segera Nonjobkan Sekda TTU

Kuasa hukum menyayangkan pemberitaan yang mencampuradukkan antara hubungan kekerabatan dan hubungan antar lembaga.

” Yang diungkap di persidangan sebenarnya sudah selesai jauh sebelum berita ini keluar, ” katanya.

Disebutkan pemberitaan tersebut sudah menyerang harkat martabat pribadi, istri hingga anak. Hal ini berdampak pada psikologi keluarga .

” Menurut kami ini ada upaya tidak baik atau punya tendensi khusus untuk menjatuhkan harkat dan martabat Pak Falen Kebo dan keluarga, tegasnya.

Di akhir, pihak terkait mengaku menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Namun meminta media menyampaikan informasi secara berimbang dan utuh***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Berita Terbaru