Bupati TTU Tegaskan 623 PPPK Terendus Maladministrasi Dipastikan Tak Lolos

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyebut peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2025 di TTU dari total 1200 peserta seleksi terdapat 623 orang dinyatakan tidak lolos karena adanya maladministrasi.

Orang nomor satu di Kabupaten TTU itu menjelaskan, temuan maladministrasi tersebut akan segera diumumkan ke publik dan dirinya hanya akan menandatangani Surat Keputusan (SK) bagi yang lolos administrasi.

Baca Juga  Program Matching Fund UB-Undana Latih Petani Buat Pupuk Organik Padat dan Cair

Ia menyebut contoh konkret adanya temuan maladministrasi itu seperti kepala desa memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi, kepala sekolah memberikan rekomendasi yang seolah-olah bersangkutan pernah punya pengalaman kerja di tempat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan tentang karena adanya ikatan kekeluargaan dengan sewenang-wenangnya memberikan rekomendasi seolah-olah dia pernah punya pengalaman kerja di tempat itu dan ini akan kita telusuri satu per satu sehingga semuanya dapat terbukti,” ungkap Falen Kebo saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Baca Juga  Serahkan 529 SK PPPK, Bupati Falent Kebo Pesan Jaga Integritas dan Etika Kerja

Meskipun demikian, Felen menegaskan, proses pembatalan terhadap ratusan peserta PPPK yang terendus melakukan maladministrasi akan dilakukan pasca pelantikan.

“Kita akan telusuri dan biarkan dilantik dulu sementara itu prosesnya akan berjalan dengan adanya pemeriksaan khusus,” tandas Falen.

Tambah Falen, langkah tegas itu dilakukan agar mengungkap fakta dibalik praktik maladministrasi yang berlangsung selama ini.

Baca Juga  Pria Bersenjata Tajam Pemalak Pedagang di Kefamenanu Akhirnya Diciduk

“Apabila dalam proses pemeriksaan kita menemukan adanya KKN di situlah kita akan mengambil tindakan,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA