Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Keluarga almarhumah Dokter Icha Pakaenoni menantang para terduga pelaku intimidasi di RS Leona Kefamenanu dan Penasihat Hukumnya untuk melakukan sumpah adat. Langkah ini disebut penting untuk memastikan tidak ada narasi bohong dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

Hal itu disampaikan Paman Dokter Icha, Fabianus Banase, di kefamenanu, Selasa (7/7/2026).

“Kita lihat siapa yang berbohong siapa yang jujur. (Menghadirkan) empat oknum termasuk kuasa hukumnya juga harus hadir. Karena dia kan menerima nasi dari walaupun itu profesi profesional dia,” ungkapnya.

Menurut Fabianus, saat ini proses pengaduan di Badan Kehormatan DPRD TTU dan Polda NTT masih berjalan. Sementara itu, hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan sudah dirilis.

Keluarga juga meminta kuasa hukum para terlapor ikut melakukan sumpah adat. Kendati mereka beracara di persidangan tetapi sumpah adat mesti bisa dilakukan.

“Apabila para pihak tersebut enggan atau tidak mau ambil bagian dalam sumpah adat. Mereka diduga menipu atau menyampaikan narasi bohong, ” katanya.

Baca Juga  Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT

Fabianus menyebut Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sumpah adat. Keluarga berencana menyurati Bupati TTU sepulang dari luar negeri agar memfasilitasi pertemuan sumpah adat antara keluarga Dokter Icha dan oknum anggota DPRD TTU tersebut.

Langkah ini disebut selaras dengan Program Tiga Tungku yang dicanangkan oleh Pemkab TTU, yang menempatkan adat, Gereja dan pemerintah memiliki peran yang sama.

” Keluarga meminta Pemkab TTU memfasilitasi dengan menghadirkan semua Swapraja di Kabupaten TTU untuk dilakukan sumpah adat atas kasus ini, ” ucapnya.

Baca Juga  Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun "Lika Liku NTT"

Ia menambahkan, saat ini keluarga juga masih menunggu hasil investigasi dari Kemendagri, Komnas HAM.

Menanggapi pernyataan kedua anggota DPRD TTU melalui penasihat hukumnya, Fabianus mengatakan kasus ini disebut sebagai dua persoalan yang berbeda, yakni dugaan kasus asmara dan bukan intimidasi.

“Kami menghormati semua proses hukum dan investigasi. Kendati demikian, demi memastikan kejujuran keterangan dari kedua belah pihak, mesti dilakukan sumpah adat, ” ujarnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polisi TTU Larang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras
Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap
Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”
43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah
1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi
Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Cegah Kecelakaan, Polisi TTU Larang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WITA

81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Berita Terbaru

BERITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:53 WITA

BERITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:13 WITA