KEFAMENANU, JURNALNTT – Keluarga almarhumah Dokter Icha Pakaenoni menantang para terduga pelaku intimidasi di RS Leona Kefamenanu dan Penasihat Hukumnya untuk melakukan sumpah adat. Langkah ini disebut penting untuk memastikan tidak ada narasi bohong dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
Hal itu disampaikan Paman Dokter Icha, Fabianus Banase, di kefamenanu, Selasa (7/7/2026).
“Kita lihat siapa yang berbohong siapa yang jujur. (Menghadirkan) empat oknum termasuk kuasa hukumnya juga harus hadir. Karena dia kan menerima nasi dari walaupun itu profesi profesional dia,” ungkapnya.
Menurut Fabianus, saat ini proses pengaduan di Badan Kehormatan DPRD TTU dan Polda NTT masih berjalan. Sementara itu, hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan sudah dirilis.
Keluarga juga meminta kuasa hukum para terlapor ikut melakukan sumpah adat. Kendati mereka beracara di persidangan tetapi sumpah adat mesti bisa dilakukan.
“Apabila para pihak tersebut enggan atau tidak mau ambil bagian dalam sumpah adat. Mereka diduga menipu atau menyampaikan narasi bohong, ” katanya.
Fabianus menyebut Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sumpah adat. Keluarga berencana menyurati Bupati TTU sepulang dari luar negeri agar memfasilitasi pertemuan sumpah adat antara keluarga Dokter Icha dan oknum anggota DPRD TTU tersebut.
Langkah ini disebut selaras dengan Program Tiga Tungku yang dicanangkan oleh Pemkab TTU, yang menempatkan adat, Gereja dan pemerintah memiliki peran yang sama.
” Keluarga meminta Pemkab TTU memfasilitasi dengan menghadirkan semua Swapraja di Kabupaten TTU untuk dilakukan sumpah adat atas kasus ini, ” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini keluarga juga masih menunggu hasil investigasi dari Kemendagri, Komnas HAM.
Menanggapi pernyataan kedua anggota DPRD TTU melalui penasihat hukumnya, Fabianus mengatakan kasus ini disebut sebagai dua persoalan yang berbeda, yakni dugaan kasus asmara dan bukan intimidasi.
“Kami menghormati semua proses hukum dan investigasi. Kendati demikian, demi memastikan kejujuran keterangan dari kedua belah pihak, mesti dilakukan sumpah adat, ” ujarnya.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






