Tanpa Cap, Tanpa Bukti Langsung Tersangka. Pengamat Hukum Pertanyakan Kasus Sapi di Desa Hauteas 

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Penetapan tersangka terhadap pemilik kebun dalam kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT menuai sorotan.

Akademisi sekaligus pengamat hukum, Robertus Salu, SH., MH menilai Penyidik Satreskrim Polres TTU keliru dalam memproses perkara dengan : LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT pada tanggal 11 Februari 2026 itu.

Kasus ini berawal dari laporan Marselinus Bouk. Namun menurut Robertus, seharusnya pemilik ternak yang lebih dulu dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, sapi tanpa identitas itu masuk dan merusak tanaman di kebun milik pihak lain.

” Seharusnya Pemilik Ternak tersebut diproses secara hukum terlebih dahulu karena tidak mampu untuk menertibkan ternak peliharaan miliknya. Apalagi, Kejadian pengrusakan tanaman di kebun itu masuk dalam zona pertanian perkebunan bukan Zona Peternakan, ” kata Robertus kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Mantan pengacara kondang NTT yang kini menjabat sebagai anggota DPRD TTU itu merujuk pasal 278 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman denda bagi siapa saja yang membiarkan ternaknya berkeliaran di kebun atau ladang orang lain.

Robertus menjelaskan, unsur inti pencurian adalah mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sementara di Lurasik, sapi yang diamankan justru tidak memiliki identitas di kebun milik korban yang tanamannya yang dirusak oleh sapi tersebut.

Baca Juga  Deasy Ballo-Foeh Bagi Beras dan Susu Untuk Korban Bencana

“Bagaimana caranya Penyidik Membuktikan bahwa sapi tersebut adalah milik pelapor sedangkan sapi tersebut tidak memiliki identitas berupa cap atau potong telinga dan tanda spesifik lainnya yang membuktikan kepemilikan dari pelapor, Kan tidak mungkin Penyidik kangtongi Hasil Tes DNA antara Sapi dan Pelapor,”tandasnya penuh sinis.

Sebagai Ketua Bapemperda TTU, Robertus juga menyebut DPRD TTU saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemisahan lahan pertanian dan peternakan. Aturan ini ditujukan untuk melindungi para petani dan atau pekebun dan Pemilik lahan yang selama ini menjadi korban semena-mena oleh pemilik ternak.

Baca Juga  Adat Jalan, Hukum Jalan - Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat

Untuk itu, Tegas Robertus, Pihaknya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres TTU untuk meninjau kembali keputusan penetapan tersangka terhadap pemilik lahan yang seharusnya adalah korban itu sendiri.

“Penyidik Satreskrim Polres TTU benar memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, namun dalam menjalankannya jangan sewenang-wenang. Hukum bukan alat untuk menindas orang-orang yang lemah, sebab hukum itu idealnya sebagai alat untuk melindungi mereka yang tertindas,” pungkasnya***

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru