KEFAMENANU, JURNALNTT – Penetapan tersangka terhadap pemilik kebun dalam kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT menuai sorotan.
Akademisi sekaligus pengamat hukum, Robertus Salu, SH., MH menilai Penyidik Satreskrim Polres TTU keliru dalam memproses perkara dengan : LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT pada tanggal 11 Februari 2026 itu.
Kasus ini berawal dari laporan Marselinus Bouk. Namun menurut Robertus, seharusnya pemilik ternak yang lebih dulu dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, sapi tanpa identitas itu masuk dan merusak tanaman di kebun milik pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Seharusnya Pemilik Ternak tersebut diproses secara hukum terlebih dahulu karena tidak mampu untuk menertibkan ternak peliharaan miliknya. Apalagi, Kejadian pengrusakan tanaman di kebun itu masuk dalam zona pertanian perkebunan bukan Zona Peternakan, ” kata Robertus kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Mantan pengacara kondang NTT yang kini menjabat sebagai anggota DPRD TTU itu merujuk pasal 278 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman denda bagi siapa saja yang membiarkan ternaknya berkeliaran di kebun atau ladang orang lain.
Robertus menjelaskan, unsur inti pencurian adalah mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sementara di Lurasik, sapi yang diamankan justru tidak memiliki identitas di kebun milik korban yang tanamannya yang dirusak oleh sapi tersebut.
“Bagaimana caranya Penyidik Membuktikan bahwa sapi tersebut adalah milik pelapor sedangkan sapi tersebut tidak memiliki identitas berupa cap atau potong telinga dan tanda spesifik lainnya yang membuktikan kepemilikan dari pelapor, Kan tidak mungkin Penyidik kangtongi Hasil Tes DNA antara Sapi dan Pelapor,”tandasnya penuh sinis.
Sebagai Ketua Bapemperda TTU, Robertus juga menyebut DPRD TTU saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemisahan lahan pertanian dan peternakan. Aturan ini ditujukan untuk melindungi para petani dan atau pekebun dan Pemilik lahan yang selama ini menjadi korban semena-mena oleh pemilik ternak.
Untuk itu, Tegas Robertus, Pihaknya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres TTU untuk meninjau kembali keputusan penetapan tersangka terhadap pemilik lahan yang seharusnya adalah korban itu sendiri.
“Penyidik Satreskrim Polres TTU benar memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, namun dalam menjalankannya jangan sewenang-wenang. Hukum bukan alat untuk menindas orang-orang yang lemah, sebab hukum itu idealnya sebagai alat untuk melindungi mereka yang tertindas,” pungkasnya***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






