Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.35416666, 0.371875);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.35416666, 0.371875);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

KEFAMENANU, JURNALNTT –  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota dewan. Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna khusus di gedung DPRD TTU, Rabu ( 29/7/2026).

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, memimpin langsung sidang yang juga dihadiri Wakil Bupati TTU, jajaran anggota DPRD, perwakilan tenaga kesehatan , tim kuasa hukum, hingga perwakilan keluarga korban.

Baca Juga  Terima Beras Gratis, Warga Desa Nanebot Sebut, Bupati Malaka Peduli Rakyat Kecil

Tiga anggota dewan yang disanksi adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Robert Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi ini buntut dari aduan keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha Pakaenoni.

Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD TTU melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti selama lebih dari satu bulan. Hasilnya, ketiganya dinilai terbukti kuat melanggar kode etik serta mencederai sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Malaka Penuhi Janji Kampanye di Masa 100 Hari Kerja

Meski diberhentikan sementara, ketiga anggota dewan tersebut tetap menerima hak-hak mereka sebagai anggota DPRD TTU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru