Jeratan Pasal 448 – 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman sudah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.

“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).

Ia merinci, Pasal 448 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 449 ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga  Sekda NTT Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 448 disebut Fickar sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Namun, KUHP baru juga membuka ruang keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai dimungkinkan jika ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

Baca Juga  Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Selain proses hukum, Fickar mendorong penegakan aturan etik lebih tegas. Ia menilai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan masyarakat***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga
Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli
Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi
Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda
DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:02 WITA

BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina

Senin, 28 September 2026 - 06:22 WITA

Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas

Jumat, 25 September 2026 - 18:53 WITA

Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WITA

Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli

Berita Terbaru