KEFAMENANU, JURNALNTT – Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman sudah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).
Ia merinci, Pasal 448 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 449 ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 448 disebut Fickar sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.
Namun, KUHP baru juga membuka ruang keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai dimungkinkan jika ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.
“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Selain proses hukum, Fickar mendorong penegakan aturan etik lebih tegas. Ia menilai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan masyarakat***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






