Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) menyisakan luka mendalam bagi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Bukan hanya keluarga dan kolega sejawat, tapi seluruh masyarakat TTU.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD TTU, Ince Angi, angkat bicara. Dengan nada berat ia menyampaikan belasungkawa sekaligus sikap tegas partai terhadap dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu.

” Duka ini tidak hanya dirasakan oleh Keluarga, sahabat seprofesi melainkan seluruh masyarakat TTU,” ungkap Ince, Selasa ( 30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Partai Besutan Megawati Soekarno Puteri itu juga mengapresiasi tinggi dedikasi almarhumah yang selama ini telah mengabdi dan berjasa besar dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten TTU.

Baca Juga  Temukan Penimbunan BBM Solar dan Oli di Gudang, Plt.Kadis Pertanian Malaka Lapor Polisi

Ince Menambahkan, DPC PDI Perjuangan telah mengambil sikap dengan menonaktifkan sementara Kadernya yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap dokter Icha Pakaenoni yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu hingga mengalami depresi berat dan meninggal dunia.

Langkah tersebut disebut Ince Sebagai bentuk dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

” Apabila terdapat kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan AD/ART Partai, ” tegasnya.

Bahkan Ince menjamin tidak ada perlindungan. “Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai, ” terangnya.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi I DPRD Malaka Dukung Pemasangan Internet Gratis di Malaka

Selain mendorong proses hukum, Fraksi PDI Perjuangan juga berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terhadap setiap laporan atau dugaan pelanggaran kode etik, Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU untuk melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah kita menghormati proses, menjaga keadilan, dan memastikan kebenaran dapat terungkap,” tegas Ince.

Selain sejumlah tuntutan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai Tragedi meninggalnya dokter Icha Pakaenoni juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan sistem pelayanan kesehatan di kabupaten TTU sehingga keselamatan pasien dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi perioritas utama.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

Fraksi PDI Perjuangan juga Mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten TTU untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sehingga tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa alat bukti kuat dan mendasar dan juga tidak boleh ada pihak yang kebal akan hukum

“ Kita berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk mengintimidasi masyarakat, termasuk terhadap tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya bagi pelayanan publik,” pungkasnya***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga
Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli
Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi
Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda
DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:02 WITA

BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina

Senin, 28 September 2026 - 06:22 WITA

Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas

Jumat, 25 September 2026 - 18:53 WITA

Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WITA

Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli

Berita Terbaru