Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) menyisakan luka mendalam bagi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Bukan hanya keluarga dan kolega sejawat, tapi seluruh masyarakat TTU.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD TTU, Ince Angi, angkat bicara. Dengan nada berat ia menyampaikan belasungkawa sekaligus sikap tegas partai terhadap dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu.

” Duka ini tidak hanya dirasakan oleh Keluarga, sahabat seprofesi melainkan seluruh masyarakat TTU,” ungkap Ince, Selasa ( 30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Partai Besutan Megawati Soekarno Puteri itu juga mengapresiasi tinggi dedikasi almarhumah yang selama ini telah mengabdi dan berjasa besar dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten TTU.

Baca Juga  Pupuk Semangat Nasionalisme Warga Jelang HUT RI, Kodim TTU Bagi-bagi Sembako dan Bendera Merah Putih

Ince Menambahkan, DPC PDI Perjuangan telah mengambil sikap dengan menonaktifkan sementara Kadernya yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap dokter Icha Pakaenoni yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu hingga mengalami depresi berat dan meninggal dunia.

Langkah tersebut disebut Ince Sebagai bentuk dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

” Apabila terdapat kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan AD/ART Partai, ” tegasnya.

Bahkan Ince menjamin tidak ada perlindungan. “Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai, ” terangnya.

Baca Juga  Warga Usapinonot Tuntut Pemkab TTU Segera Perbaiki Ruas Jalan Mamsena

Selain mendorong proses hukum, Fraksi PDI Perjuangan juga berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terhadap setiap laporan atau dugaan pelanggaran kode etik, Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU untuk melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah kita menghormati proses, menjaga keadilan, dan memastikan kebenaran dapat terungkap,” tegas Ince.

Selain sejumlah tuntutan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai Tragedi meninggalnya dokter Icha Pakaenoni juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan sistem pelayanan kesehatan di kabupaten TTU sehingga keselamatan pasien dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi perioritas utama.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Oleh Kades Napan Berujung Penahanan

Fraksi PDI Perjuangan juga Mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten TTU untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sehingga tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa alat bukti kuat dan mendasar dan juga tidak boleh ada pihak yang kebal akan hukum

“ Kita berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk mengintimidasi masyarakat, termasuk terhadap tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya bagi pelayanan publik,” pungkasnya***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA