Kasus Penganiayaan Oleh Kades Napan Berujung Penahanan

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni, Yoseph Restu Siki.

Penahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 februari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah penahanan, Nomor : Sp. Han/02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025,” pungkas Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, ketika dikonfirmasi Victorynews.id Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  Bupati Malaka Hadiri Rakorwasdanas Secara Daring

Lanjut Wilco, bahwa Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, diketahui memalsukan tanda tangan warganya, untuk kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa Napan, adalah Bartholomeus Balok dan Albertus Teti.

Baca Juga  Remaja Asal Desa Sunsea Nekat Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

Bartholomeus menuturkan, berdasarkan kesepakatan dengan PLBN Napan, sebagai pemilik lahan ia telah merekomendasikan salah satu anak angkatnya bernama Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Namun, sayangnya, tanpa sepengetahuan dirinya Kepala Desa Napan Wendelinus Kefi membuat surat rekomendasi ke pihak PLBN Napan untuk menggantikan Veliana Siki dengan salah satu warga lain bernama Ferminus Kolo.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru