Kasus Penganiayaan Oleh Kades Napan Berujung Penahanan

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni, Yoseph Restu Siki.

Penahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 februari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah penahanan, Nomor : Sp. Han/02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025,” pungkas Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, ketika dikonfirmasi Victorynews.id Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  Bupati Simon Menegaskan Jika Sesuai Regulasi Segala Cara Bisa Ditempuh Untuk Malaka

Lanjut Wilco, bahwa Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, diketahui memalsukan tanda tangan warganya, untuk kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa Napan, adalah Bartholomeus Balok dan Albertus Teti.

Baca Juga  Buronan Kasus Kematian Dua Pelajar di TTU Dibekuk di Kalimantan

Bartholomeus menuturkan, berdasarkan kesepakatan dengan PLBN Napan, sebagai pemilik lahan ia telah merekomendasikan salah satu anak angkatnya bernama Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Namun, sayangnya, tanpa sepengetahuan dirinya Kepala Desa Napan Wendelinus Kefi membuat surat rekomendasi ke pihak PLBN Napan untuk menggantikan Veliana Siki dengan salah satu warga lain bernama Ferminus Kolo.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA