Kasus Penganiayaan Yohanes Nesi Terhadap Matias Ase Diselesaikan Secara Damai Melalui Pendekatan Restorstive Justice

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 07:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui penerapan prinsip restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang melibatkan tersangka Yohanes Nesi alias Yance (42) dan korban Matias Ase alias Matias (41), Senin (17/11/2025).

Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adit Wiratama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Semuel Otniel Sine, Kepala Seksi Intelijen T. Bastanta Tarigan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arif Mulyana Kurniawan, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, staf Kejari TTU serta Pihak keluarga dari korban dan tersangka juga hadir dalam proses mediasi tersebut.

Baca Juga  Skandal Rokok Ilegal Hebohkan Warga, Hanya 2 Bal Rokok yang Muncul, Ribuan Bal Lainnya Hilang?

Kajari TTU melalui Kasi Intel menyampaikan, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut lantaran telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa serta korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu jauh dan tinggal di lingkungan yang sama di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur RJ.

Baca Juga  Kejari TTU Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Kenakalan Remaja

Perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Yohanes Nesi alias Yance dan korban Matias Ase alias Matias.

Andri Tri Wibowo menjelaskan bahwa melalui proses mediasi dan pemenuhan syarat keadilan restorative, kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga penuntutan dihentikan.

“Keadilan restorative bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga kerukunan masyarakat,” ujar Andri Tri Wibowo.

Baca Juga  Rokok Ilegal Senilai Rp20 Miliar Lebih Digagalkan di TTU, Dua WNA China Dibekuk

Tersangka juga telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari kesepakatan damai.

Dengan penerapan pendekatan ini, Kejari TTU berharap mampu menciptakan keadilan yang lebih humanis dan solutif, serta memulihkan kembali hubungan sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA