Kasus Penganiayaan Yohanes Nesi Terhadap Matias Ase Diselesaikan Secara Damai Melalui Pendekatan Restorstive Justice

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 07:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui penerapan prinsip restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang melibatkan tersangka Yohanes Nesi alias Yance (42) dan korban Matias Ase alias Matias (41), Senin (17/11/2025).

Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adit Wiratama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Semuel Otniel Sine, Kepala Seksi Intelijen T. Bastanta Tarigan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arif Mulyana Kurniawan, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, staf Kejari TTU serta Pihak keluarga dari korban dan tersangka juga hadir dalam proses mediasi tersebut.

Baca Juga  Perwakilan Warga Minta Kejaksaan Negeri TTU Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Maukabatan

Kajari TTU melalui Kasi Intel menyampaikan, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut lantaran telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa serta korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu jauh dan tinggal di lingkungan yang sama di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur RJ.

Baca Juga  Pemkab Kupang Didesak Hentikan Rencana Eksploitasi Tambang Galian C di Kali Siumate

Perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Yohanes Nesi alias Yance dan korban Matias Ase alias Matias.

Andri Tri Wibowo menjelaskan bahwa melalui proses mediasi dan pemenuhan syarat keadilan restorative, kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga penuntutan dihentikan.

“Keadilan restorative bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga kerukunan masyarakat,” ujar Andri Tri Wibowo.

Baca Juga  Sebanyak 73 Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari TTU

Tersangka juga telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari kesepakatan damai.

Dengan penerapan pendekatan ini, Kejari TTU berharap mampu menciptakan keadilan yang lebih humanis dan solutif, serta memulihkan kembali hubungan sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
PIAR – NTT Adukan Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen PMI Kupang yang Meninggal di Malaysia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WITA

Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara

Berita Terbaru

BERITA

Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara

Rabu, 2 Sep 2026 - 13:17 WITA