Sebanyak 73 Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari TTU

- Editor

Selasa, 9 September 2025 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari TTU, Selasa ( 9/9/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara dengan 73 barang bukti tersebut di hadiri Kajari TTU, Firman Setiawan, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, Perwakilan Dandim 1618/TTU, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari TTU, Firman Setiawan, menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi senapan angin beserta pelurunya, handphone, parang, pisau, kayu, jaket, pakaian, helm, serta obat-obatan yang tidak ada izin.

Baca Juga  BPN Malaka Komitmen Bangun Zona Integritas, Demi Langkah Awal Menuju WBK Dan WBBM,

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang berbeda – beda sesuai dengan barang bukti . senapan, parang dan pisau misalnya, dipotong menggunakan gurindra lalu dibakar. Handphone di patahkan, kayu, jaket, pakaian dibakar, helm digunakan dengan cara dibanting, dan obat-obatan dilumatkan secara halus sebelum dibuang.

Firman, memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.

Baca Juga  Penuhi Janji, Prof Rohkmin Dahuri Berkunjung Ke Malaka

“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, saya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri TTU dan menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif,” harapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru