BPN Malaka Komitmen Bangun Zona Integritas, Demi Langkah Awal Menuju WBK Dan WBBM,

- Editor

Rabu, 24 November 2021 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, jurnal-ntt.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka menyelenggarakan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di Aula Hotel Ramayana Betun, Rabu 24 November 2021

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Beci Salomi Dopong, S.SiT menjelaskan pencanangan pembangunan zona integritas sebagai langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” jelas Beci Salomi Dopong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembangunan pencanangan zona integritas menurut Beci salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan komitmen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk siap melakukan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lebih ramah, tepat waktu dan pelayanan berkualitas,”ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur NTT Pertanyakan Soal Proyek Garam Di Malaka, Bupati Simon: Harus Dijalankan

Beci Salomi Dopong juga menegaskan pencanangan pembangunan zona integritas hari ini membutuhkan kerja keras dari segenap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

“Pencanangan ini mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menjadi zona atau kawasan yang berintegritas sebagai wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” beber Beci Salomi Dopong.

Meskipun itu dirinya menyadari bahwa terdapat banyak tantangan dan keterbatasan yang ada namun dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dapat meraih predikat WBK dan WBBM dengan memegang teguh nilai-nilai kementerian ATR/BPN yaitu melayani, profesional dan terpercaya.

Baca Juga  Rencana DPRD Kabupaten Kupang RDP dengan Kabag Umum Setda Ternyata Hanya Pepesan Kosong

“Karena itu saya mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,”ajak Beci Salomi Dopong.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfons G. Loe Mau,SH.,MH yang berhasil ditemui media ini mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung sepenuhnya pencanangan pembangunan zona integritas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.
“Semoga komitmen yang diucapkan tadi dapat dilaksanakan dalam memberikan tugas-tugas pelayanan pertanahan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang baik dan masyarakat akan percaya terhadap kantor pertanahan,”ujar Alfons Loe Mau.

Baca Juga  STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan SH.MH Siap Lepas 19 Orang Sarjana Hukum

Dirinya berharap agar apa yang telah dicanangkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dapat dilaksanakan dalam tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap supaya apa yang dicanangkan ini dapat dilaksanakan dalam tugas pelayanan kepada masyarakat,”ucap Loe Mau.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Malaka Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP.,M.Ec.Dev, mengatakan pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mendukung program pencanangan pembangunan zona integritas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

“Intinya Pemda mendukung penuh apalagi program Sakti-nya Bupati dan Wabup ada satu poin prioritas soal pemberantasan korupsi. Ini tentu hal baik sejalan dengan program Pemda sehingga bersama sama menjalin kerjasama untuk memberantas korupsi di Malaka,”ujar Rochus.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA