KKEFAMENANU, JURNAL NTT – Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa Maukabatan.
Warga menduga, penyelewengan dana desa setempat periode 2023-2024, melibatkan Kepala Desa Maukabatan, Dominggus Wilawa.
Pasalnya, pengelolaan dana desa setempat di periode tersebut terindikasi sarat korupsi lantaran tidak sesuai dengan perencanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan laporan penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Oleh karena itu kami minta Kejaksaan Negeri TTU segera usut dugaan penyelewengan dana di desa tersebut,” ungkap perwakilan warga Desa Maukabatan, Apo Us Abatan, Senin (26/5/2025) di Kefamenanu.
Menurut Apo, sang kepala desa kerap mengambil kebijakan yang bertentangan dengan perencanaan yang ada.
Mereka meminta Kejari TTU, agar menindaklanjuti permintaan masyarakat Desa Maukabatan dengan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun 2023-2024.
Pasalnya, sampai saat ini, masyarakat belum diinformasikan mengenai progres pekerjaan oleh sang kepala desa.
Warga berharap, proses hukum terhadap sang kepala desa dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya.
“Kami masyarakat Desa Maukabatan sangat kecewa karena Kepala Desa tidak pernah terbuka. Lalu, buat apa gunanya diundangkan Undang-Undang tentang Keterbukaan informasi publik? Mohon Kejari TTU segera mengusut kasus ini,” pinta Apo.***






