KEFAMENANU, JURNAL NTT – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi puluhan Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten TTU, Selasa (9/12/2025).
Acara yang berlangsung di Aula SMAN 1 Kefamenanu ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, yang dihadiri oleh Koordinator Pengawas pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Elvira Berta Maria Ogom serta seluruh Kepala seksi dan sub seksi di lingkungan Kejari TTU, diikuti oleh sekitar 40 orang peserta yang terdiri dari para kepala sekolah dan tenaga pendidik.
“Pendidikan yang bersih dan akuntabel diharapkan dapat mencetak generasi yang berintegritas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam sambutannya. Ia menekankan komitmen kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber yang membahas potensi kerentanan dan praktik-praktik yang dapat menjurus pada tindak pidana korupsi di sekolah, seperti pengelolaan dana BOS, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan barang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan ketaatan hukum para Kepala Sekolah dalam menerapkan upaya preventif pencegahan korupsi di unit kerja masing-masing.
“Korupsi adalah musuh kita bersama, mari kita lawan bersama!” ujar Kajari TTU.
Dengan kapasitas yang meningkat, diharapkan para Kepala Sekolah dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.***






