KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Bidang Intelijen kembali menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa yang telah berlangsung mulai tanggal 3-4 September 2025.
Pengawasan tersebut dalam rangka mewujudkan desa yang taat hukum khususnya desa binaan Kejari TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat desa binaan menjadi titik fokus pembinaan di antaranya, Desa Bijaepasu, Amol, Humusu Oekolo dan Desa Akomi. Kami mengundang kepala desa, sekretaris Desa, Kaur Kasi serta operator pada Pemerintahan Desa,”ujar Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Taringan.
Saat mengikuti pengarahan yang dilakukan secara bergantian di Kantor Kejari TTU, setiap desa masing-masing membawa peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025 beserta surat pertanggungjawan (SPJ) yang telah dilaksanakan.
Bastanta menegaskan, penguatan desa merupakan mandat dari visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam asta cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
‘Bangun desa, bangun Indonesia’ bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.
Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran. Kehadiran Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa.
“Pengelolaan dana desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,”tegas Taringan.
Bastanta juga menyampaikan melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik koruptif di Kabupaten TTU.
“Adapun tertib dan disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai regulasi, tepat waktu, dan mengikuti alokasi anggaran yang telah ditetapkan,” tutupnya.***






