Kawal Pengelolaan Dana Desa Secara Akuntabel, Kejari TTU Rutin Beri Pengarahan Kepada Desa Binaan Secara Bergilir

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 06:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Bidang Intelijen kembali menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa yang telah berlangsung mulai tanggal 3-4 September 2025.

Pengawasan tersebut dalam rangka mewujudkan desa yang taat hukum khususnya desa binaan Kejari TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat desa binaan menjadi titik fokus pembinaan di antaranya, Desa Bijaepasu, Amol, Humusu Oekolo dan Desa Akomi. Kami mengundang kepala desa, sekretaris Desa, Kaur Kasi serta operator pada Pemerintahan Desa,”ujar Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Taringan.

Baca Juga  Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

Saat mengikuti pengarahan yang dilakukan secara bergantian di Kantor Kejari TTU, setiap desa masing-masing membawa peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025 beserta surat pertanggungjawan (SPJ) yang telah dilaksanakan.

Bastanta menegaskan, penguatan desa merupakan mandat dari visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam asta cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga  RSUD Naibonat Kupang Raih Akreditasi Bintang Lima

‘Bangun desa, bangun Indonesia’ bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.

Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran. Kehadiran Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa.

“Pengelolaan dana desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,”tegas Taringan.

Baca Juga  Dihadapan Peserta Konferensi Internasional, Wagub NTT Promosikan Keindahan Pariwisata NTT

Bastanta juga menyampaikan melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik koruptif di Kabupaten TTU.

“Adapun tertib dan disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai regulasi, tepat waktu, dan mengikuti alokasi anggaran yang telah ditetapkan,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Brimo, Langkah Cerdas BRI Kefamenanu Membentuk Generasi Finansial Sehat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA