KEFAMENANU, JURNAL NTT – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres TTU melalui unit Pengawasan Orang Asing (POA) membongkar sindikat perdagangan rokok ilegal yang melibatkan dua WNA asal Cina, Li Shenger (46 tahun) dan Lin Jingwei (36 tahun), Rabu (10/12/2025).
Kedua WNA tersebut menginap di salah satu hotel di kota Kefamenanu sejak 3 November 2025.
Pengawasan yang dilakukan oleh Unit POA sejak November lalu membuahkan hasil, ketika pada 16 November 2025, mereka menerima informasi dari Bea Cukai/Imigrasi Belu Atambua tentang kegiatan ilegal penjualan rokok di gudang milik seorang pengusaha di TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil yang ditemukan 1109 bal rokok ilegal merk Marllboro dengan total kerugian negara sekitar 20an miliar rupiah.
Pada 10 Desember 2025 hingga 11 Desember 2025, Unit POA melakukan pendampingan terhadap kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di Gudang 9 Jaya Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) .
“Pengawasan yang teliti dan kerjasama yang baik dengan Bea Cukai/Imigrasi Belu Atambua membuahkan hasil yang signifikan,” ujar Kapolres TTU melalui Kasat Intel, IPTU Suparjo.
Polres TTU akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara.*






