Astaga, Oknum Guru di TTU Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB, warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke SPKT Polres TTU.

NB dilaporkan atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 14 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika NB mengajak Melati pergi ke kebun untuk memberi makan babi milik NB.

Setibanya di lokasi, NB memaksa Melati melakukan hubungan badan. Ia memberikan korban uang sebesar 50 ribu rupiah agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Sejak kejadian itu NB sering mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada Melati.

Terbongkarnya kasus ini pada Jumat, 25 Juli 2025 dari saksi YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itu pula Melati menceritakan semua peristiwa kepada saksi.

Baca Juga  Babak Baru Polemik Aksi Protes Mahasiswa Unimor, Rektor Polisikan Mahasiswanya

Mengetahui hal tersebut, saksi YS bersama Melati melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2025 tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 81.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru