Astaga, Oknum Guru di TTU Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB, warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke SPKT Polres TTU.

NB dilaporkan atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 14 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika NB mengajak Melati pergi ke kebun untuk memberi makan babi milik NB.

Setibanya di lokasi, NB memaksa Melati melakukan hubungan badan. Ia memberikan korban uang sebesar 50 ribu rupiah agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Sejak kejadian itu NB sering mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada Melati.

Terbongkarnya kasus ini pada Jumat, 25 Juli 2025 dari saksi YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itu pula Melati menceritakan semua peristiwa kepada saksi.

Baca Juga  Isteri Rektor Unwar Lantunkan Lagu "Bukan Beta Seng Sayang Se" Untuk Bupati dan Wabup Malaka

Mengetahui hal tersebut, saksi YS bersama Melati melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2025 tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 81.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA