Tabrakan Maut di Oelamasi Pria Asal Malaka Tewas

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023 - 08:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi mobil box dan sepeda motor Revo di Tempak Kejadian Perkara (TKP). Foto: istimewa

Kondisi mobil box dan sepeda motor Revo di Tempak Kejadian Perkara (TKP). Foto: istimewa

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Tabrakan maut antara mobil box dengan sepeda motor Revo di Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyebabkan seorang pria asal Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tewas setelah dilarikan ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (30/03/2023), sekitar Pukul 14.30 Wita.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, mobil box naas itu dikendarai Ferdinandus Bana, warga Manamas, RT 09, RW 03, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mobil box tanpa nomor polisi itu bergerak dari arah Kupang menuju ke arah camplong. Sementara sepeda motor Revo yang dikendarai Marselinus Nguru bergerak dari arah Camplong ke Kota Kupang. Namun belum diketahui penyebab kecelakaan maut itu.

Marselinus Nguru, korban yang tewas saat kecelakaan itu membonceng seorang perempuan bernama Menci Rani Besi (35) yang beralamat di Enopetu, RT 014, RW 006, Desa Oebesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga  Acara Pembukaan Munas Aspeksindo Digelar di Atas KRI Palaksa Semarang 594

Kondisi Menci Rani Besi sedang kritis dan saat ini masih dirawat di RDUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Sementara sopir mobil box tersebut hanya mengalami luka ringan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian.(epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru