Bupati Malaka Ancam Tarik Mobil Dinas Pimpinan OPD yang Tidak Bayar Pajak

- Editor

Selasa, 6 Juli 2021 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Kabupaten Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH mengancam akan menarik kendaraan dinas para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka yang tidak taat bayar pajak.

Penegasan ini disampaikan Bupati Simon dalam sambutannya di acara pelaksanakan Apel Kendaraan Dinas Pejabat OPD, Selasa(6/06/2021). Apel ini dipimpin langsung Bupati Simon.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan sejumlah pejabat yang kendaraan dinasnya (Randis) menunggak atau mati pajak. Bahkan dia mengancam akan menarik kendaraan pimpinan OPD yang tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pajak kendaraan dinas.

“Kalau punya hak untuk menggunakan kendaraan dinas, bagaimana tanggungjawab bapa dan ibu terhadap kendaraan itu. Pertanyaannya, bayar pajak atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, Randis yang dipakai para pejabat merupakan aset Negara, untuk itu dia berpesan agar Randis dipergunakan dengan sebaik-baiknya sebagai penunjang kinerja organisasi perangkat daerah.

Baca Juga  Pernyataan Forum Diskusi Pemuda Malaka Lawan Covid-19 Dilandasi Kurangnya Informasi

“Jika merasa diri tidak punya hak, yah kembalikan. Tidak perlu Satpol PP tarik paksa, Randis adalah aset negara, dipakai untuk menunjang kinerja. Jika sudah tidak memiliki hak pakai, yah segera dikembalikan,”tegas bupati Simon.

Sementara, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang mengatakan, jumlah kendaraan dinas pada Lingkup Pemda Malaka sebanyak 1.045 unit.

Sebanyak 1.045 unit kendaraan dinas itu rincianya sebagai berikut:

Baca Juga  PDAM Kabupaten Kupang Diminta Bentuk Zona Pelayanan dan Peta Jaringan Perpipaan di Enam Kecamatan

Kendaraan Roda 2   : 867 Unit
Kendaraan Roda 3   : 5 Unit
Kendaraan Roda 4   : 154 Unit
Kendaraan Roda 6   : 19 Unit

“Untuk saat ini, kendaraan yang sudah ada pada acara hari ini sebanyak 46 unit kendaraan roda empat. Selebihnya akan dilakukan penertipan sesuai jadwal yang telah ditentukan Tim Pelaksana,”kata Werang dalam laporannya. (cel)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru