671 Tenaga Honor yang Lolos Passing Grade PPPK Tahun 2021 Wajib Ujian Ulang

- Editor

Rabu, 20 September 2023 - 09:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dina Abisat Masneno

Dina Abisat Masneno

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Sebanyak 671 tenaga guru honor di Kabupaten Kupang yang telah lolos passing grade (P1) dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang lebih dikenal dengan istilah P3K tahun 2021 di Kabupaten Kupang wajib melamar ulang dan mengikuti ujian sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristek) RI di tahun 2023 ini.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Abisat Masneno, kepada media ini Selasa (19/09/2023).

Menurut Dina, sesuai hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu, 671 guru honor yang lolos passing grade di tahun 2021 harus melamar ulang dan mengikuti ujian ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika kami di Kemenpan RB, Kemenpan bilang nanti mereka (671 guru honor yang lolos passing grade) menjadi prioritas tetapi harus melamar dan mereka harus ujian lagi. Nanti tetap diperhatikan nilainya”, jelasnya.

Dina menyarankan agar 671 orang guru honor tersebut harus mendaftar untuk mengikuti ujian ulang dari pada menunggu untuk mendapat SK P3K. Sebab 671 guru honorer yang lolos passing grade di tahun 2021 tersebut tidak otomatis diangkat menjadi P3K.

Menurutnya, 671 tenaga honor yang mengikuti ujian P3K di tahun 2021 tersebut hanya lolos passing grade namun tidak masuk dalam daftar perankingan.

“Mereka (671 tenaga honor) passing grade tetapi mereka tidak masuk dalam daftar perankingan”, jelas Dina.

Baca Juga  Pernyataan Forum Diskusi Pemuda Malaka Lawan Covid-19 Dilandasi Kurangnya Informasi

Ia menjelaskan, 671 orang guru honor yang lolos passing grade di tahun 2021 tersebut melamar langsung di locus (formasi sesuai bidang ilmu di sekolah yang ditetapkan). Sehingga meskipun beberapa guru honor lolos passing grade pada formasi yang dilamar namun hanya satu orang yang diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan daftar perankingan.

“Mereka kan lamar langsung di locus. Contoh di locus itu ada tiga orang yang passing grade tetapi yang dibutuhkan di locus tersebut hanya satu orang. Otomatis satu orang yang diangkat”, jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai penjelasan pihak Kemenpan RB dalam rapat koordinasi, 671 guru honor yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K. Namun diksi “prioritas” itu hanya sebatas penyampaian lisan. Sampai saat ini belum ada peraturan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenpan RB sebagai dasar untuk memprioritaskan 671 guru honor yang lolos passing grade untuk diangkat menjadi P3K.

Terkait pernyataan pihak Kemenpan soal prioritas pengangkatan P3K bagi 671 tenaga honor tersebut, Dina mengatakan akan melakukan koordinasi lanjutan melalui staf operator BKPSDM Kabupaten Kupang yang akan mengikut rapat koordinasi dengan pihak Kemenristek di Makassar. Staf operator tersebut akan berangkat ke Makassar pada Kamis 21 September 2023.

“Kami sudah koordinasi berulang kali dan jawaban dari Kementerian adalah bahwa mereka (671 guru honor) itu hanya lulus passing grade tapi perankingan mereka tidak dapat. Maka mereka tidak dapat diSK-kan. Quota yang diberikan Kemenpan hanya tahun 2021 hanya 211 orang. Dan itu yang diSK-kan. Sementara terkait pernyataan prioritas itu nanti operator kami akan koordinasi lagi pada rapat di Makassar supaya lebih jelas,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Malaka Segera Cek Proyek Septik Tank Mangkrak di Desa Wederok dan Desa Raimataus

Sebab itu, agar bisa lolos dalam ujian ulang nanti maka para pelamar P3K harus mempersiapkan diri secara baik agar bisa lulus seleksi.

Menurutnya, tahun 2023 ini, Kabupaten Kupang mendapatkan 1507 formasi P3K yang terdiri dari guru 816 formasi, tenaga kesehatan 619 formasi dan tenaga teknis 72 formasi.

Terkait syarat dan jadwal pendaftaran seleksi P3K tahun 2023, ia meminta para pelamar agar membuka pengumuman seleksi P3K Kabupaten Kupang di link Sscnbkn.id.

Ia mengatakan, proses perekrutan 671 guru honor di tahun 2021 tersebut bukan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Proses perekrutan 671 tenaga honor P3K itu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristek) Republik Indonesia. Tugas Pemkab Kupang hanya memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 211 guru honor yang lolos passing grade dan masuk daftar perankingan di tahun 2021 sesuai Pertek yang diberikan oleh Kemenpan RB.

“Jadi Kami (Pemkab Kupang) hanya menerima Pertek untuk memberikan SK kepada mereka (guru honor yang lolos passing grade sesuai locus dan masuk daftar perankingan). Jadi kami hanya tahu yang 211 orang itu yang diberi SK. Sedangkan yang 671 itu kami tidak tahu”, jelasnya.

Ia mengatakan, Pemkab Kupang siap untuk melakukan pengangkatan 671 tenaga honor yang lolos passing grade di tahun 2021. Namun syaratnya Kemenpan RB harus mengeluarkan Pertek dan anggaran sebagai dasar pengangkatan.

Baca Juga  Pemkab Kupang Refocusing Dana Rp 70 Miliar Lebih Untuk Penanganan Covid-19

“Kami di Kabupaten Kupang siap (mengangkat tenaga honor P3K yang lolos passing grade tahun 2021) kalau seandainya Kemenpan kirim mereka (671 tenaga honor) punya Pertek ke sini, suruh SK-kan dan berikan anggaran pasti kami akan SK-kan. Itu kan anak-anak kami. Anak-anak Kabupaten Kupang. Kalau menuntut untuk di SK-kan sekarang kita mau ambil mereka punya NIK dimana?” ujarnya.

Pernyataan Dina Masneno ini dibantah oleh oleh seorang guru honor yang enggan disebutkan namanya. Menurut guru honor tersebut, sesuai Alur Pendaftaran SSCASN 2023 PPPK Guru, poin 5 tentang Seleksi Kompetensi, yang ditetapkan oleh Kemenpan RB berbunyi “Bagi pelamar P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021”.

“Kalau Ibu Dina Masneno bilang 671 guru honor yang lolos passing grade harus ikut ujian ulang lalu amanat poin 5 dalam alur pendaftaran SSCASN itu artinya apa? Semoga Ibu Dina Masneno tidak salah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan persoalan baru”, ungkapnya.

Ia berharap Dina Masneno selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang agar melakukan konsultasi ulang ke pihak Kemenpan RB terkait amanat poin 5 dalam alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK Guru tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru honor.

Selain tidak mengikuti ujian ulang, menurut guru honor tersebut dalam poin 4 Seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru berbunyi “Bagi pelamar P1 tidak dilakukan proses seleksi administrasi”. (epy)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru