Paslon Bupati TTU Menolak Keputusan KLHK Terkait Pengalihan Cagar Alam Mutis

- Editor

Sabtu, 2 November 2024 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Falentinus Dellasale Kebo S.IP,M.A Calon Bupati TTU Periode 2024 - 2029.

Falentinus Dellasale Kebo S.IP,M.A Calon Bupati TTU Periode 2024 - 2029.

jurnal NTT.com – Pengalihan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional berdasarkan keputusan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,sontak membuat orang TTU bereaksi dan menolak keputusan tersebut.

Selain komponen masyarakat di Kabupaten TTU menyatakan sikap menolak hal tersebut, kini datang penolakan dari salah satu tokoh masyarakat TTU angkat bicara.

Falentinus Dellasale Kebo,S.Ip, M.A salah satu Calon Bupati Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap menolak keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah mengalih fungsikan status cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Hal tersebut disampaikan Falen Kebo melalui keterangan pers yang diterima media ini di Kefamenanu pada hari Kamis 31/10/2024.

Falen menjelaskan keputusan KLHK yang mengalih fungsikan cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. karena memberi peluang agar terjadi kerusakan lingkungan dan hancurnya tatanan budaya serta kehidupan masyarakat TTU secara keseluruhan.

Baca Juga  Dana PKH di Amfoang Barat Laut Dipotong Agen BRILink Rp 15.000 Per Bulan dari Setiap Penerima Manfaat

Dasar itu yang membuat Calon Bupati TTU Falen Kebo yang berpasangan dengan Kamilus Elu (Paket TULUS) pada pilkada 27 November 2024 mendatang angkat bicara.

Falen menegaskan ketika Cagar Alam Mutis dialih fungsikan ke Taman Nasional, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan itu,maka sudah tentu akan merugikan masyarakat TTU, baik secara tatanan budaya Atoin Meto yaitu OE KANAF HAU KANAF akan terjadi kerusakan pada lingkungan masyarakat di sekitar cagar alam Mutis dan sudah pasti mempengaruhi kehidupan masyarakat TTU.

Baca Juga  Bupati Malaka, Buka Secara Resmi Pelaksanaan Tes SKD CPNS

Karena cagar alam Mutis merupakan warisan leluhur kami orang Timor dimana didalamnya ada banyak warisan budaya dan adat yang selama ini kami jaga dan lestarikan.

Karena itu Falen meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup agar mencabut kembali keputusan tersebut, pinta Purnawirawan TNI AD tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA