Paslon Bupati TTU Menolak Keputusan KLHK Terkait Pengalihan Cagar Alam Mutis

- Editor

Sabtu, 2 November 2024 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Falentinus Dellasale Kebo S.IP,M.A Calon Bupati TTU Periode 2024 - 2029.

Falentinus Dellasale Kebo S.IP,M.A Calon Bupati TTU Periode 2024 - 2029.

jurnal NTT.com – Pengalihan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional berdasarkan keputusan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,sontak membuat orang TTU bereaksi dan menolak keputusan tersebut.

Selain komponen masyarakat di Kabupaten TTU menyatakan sikap menolak hal tersebut, kini datang penolakan dari salah satu tokoh masyarakat TTU angkat bicara.

Falentinus Dellasale Kebo,S.Ip, M.A salah satu Calon Bupati Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap menolak keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah mengalih fungsikan status cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Hal tersebut disampaikan Falen Kebo melalui keterangan pers yang diterima media ini di Kefamenanu pada hari Kamis 31/10/2024.

Falen menjelaskan keputusan KLHK yang mengalih fungsikan cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. karena memberi peluang agar terjadi kerusakan lingkungan dan hancurnya tatanan budaya serta kehidupan masyarakat TTU secara keseluruhan.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

Dasar itu yang membuat Calon Bupati TTU Falen Kebo yang berpasangan dengan Kamilus Elu (Paket TULUS) pada pilkada 27 November 2024 mendatang angkat bicara.

Falen menegaskan ketika Cagar Alam Mutis dialih fungsikan ke Taman Nasional, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan itu,maka sudah tentu akan merugikan masyarakat TTU, baik secara tatanan budaya Atoin Meto yaitu OE KANAF HAU KANAF akan terjadi kerusakan pada lingkungan masyarakat di sekitar cagar alam Mutis dan sudah pasti mempengaruhi kehidupan masyarakat TTU.

Baca Juga  Usai Dilantik Bupati Fallen Kebo, RSUD Kefamenanu Genjot Layanan dan Perbaiki Gedung Tua

Karena cagar alam Mutis merupakan warisan leluhur kami orang Timor dimana didalamnya ada banyak warisan budaya dan adat yang selama ini kami jaga dan lestarikan.

Karena itu Falen meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup agar mencabut kembali keputusan tersebut, pinta Purnawirawan TNI AD tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru