Pegiat Anti Korupsi Desak Bupati TTU Jelaskan ke Publik Terkait Dugaan Lindungi Terpidana Korupsi

- Editor

Rabu, 17 Februari 2021 - 06:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, JurnalNTT1.Com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait meminta Bupati Raymundus Sau Fernandes agar tampil ke hadapan publik menjelaskan tentang keberadaannya bersama terpidana kasus korupsi dalam berbagai kesempatan.

Seharusnya, lanjut Viktor, Raymundus tahu bahwa Willy Sonbay adalah terpidana kasus korupsi yang masuk DPO Kejari TTU. “Bupati Raymundus harus tampil ke depan dan jelaskan ke publik bahwa dia tidak tahu bahwa Willy Sonbay ini adalah DPO kasus korupsi. Sebab kalau dia tahu bahwa Willy ini DPO, mengapa dia tidak melaporkan keberadaan Willy ini”, tandasnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya Willy ini adalah korban. Sebab ia merasa dilindungi seorang Bupati sehingga dirinya enggan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Viktor juga menyesalkan kinerja Kejari TTU dan aparat Polres TTU karena membiarkan terpidana kasus korupsi yang masuk DPO berkeliaran bertahun-tahun di wilayah TTU.
“Saya sesalkan kinerja aparat hukum di TTU yang membiarkan terpidana kasus korupsi ini berkeliaran bebas selama bertahun-tahun di TTU”, kesalnya.

Baca Juga  Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka Galakkan Gerakan Vaccine Goes to School

Kinerja aparat Kejari TTU yang buruk tersebut lanjut Viktor, membuktikan bahwa koordinasi antara institusi penegak hukum di Kabupaten TTU tidak berjalan baik.

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU), Paulus B. Modok, mendesak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dan Polres TTU segera memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

“Raymudus Sau Fernandes patut diperiksa karena diduga kuat melindungi Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang baru saja ditangkap oleh Kejari TTU pada Senin (15/2/2021) setelah buron sejak tahun 2017. Bahkan Willy Sonbay ini pernah diajukan oleh Raymundus kepada penyidik Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana pada tanggal 7 Desember 2021. Kasus penganiayaan tersebut diduga melibatkan Raymundus”.

Baca Juga  Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Modok mengatakan, Polres TTU harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Raymundus. Sebab selama ini, Willy Sonbay selalu berada bersama Raymundus dalam berbagai kesempatan.
“Tanggal 7 Desember 2020, Willy ini masih berada bersama Raymundus saat kerusuhan massa di Desa Oelneke yang berbuntut penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga dilakukan oleh Raymundus. Dan di hari yang sama, Raymundus masih sempat mengajukan Willy menghadap penyidik Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana”, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Baca Juga  Laka Lantas di Kefamenanu Dua Anak di Bawah Umur Meninggal Dunia

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pelarian Willy Sonbay akhirnya berhenti setelah berhasil ditangkap tim penyidik Kejari TTU dibantu tim Buser Polres TTU, dan tim intel Kodim 1618/TTU, di sebuah kali, di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU pada Senin (15/2/2020). Setelah ditangkap, Willy Sonbay langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kefamenanu. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA