Bupati Simon Nahak : Penjabat Desa Harus Disiplin dan Menjaga Kehormatan

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH memberikan pernyataan yang cukup tegas dan tidak main-main untuk para Penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Malaka. Para penjabat diminta untuk disiplin bekerja, tidak boleh catut dan bawa nama Bupati untuk kepentingan tertentu dan tidak boleh diatur untuk kepentingan kelompok tertentu. Bupati juga meminta untuk menjaga kehormatan dan harga diri dalam memimpin sebuah wilayah atau daerah.

“Saya dengar ada Penjabat Desa yang bawa nama Bupati dan katakan kalau Bupati Malaka perintahkan untuk masuk kantor sebulan sekali. Tidak ada begitu. Tidak boleh aneh-aneh dan buat sesuatu yang baru. Penjabat Kepala Desa harus disiplin, sekali lagi harus disiplin,” tegas Bupati Simon Nahak saat mengambil sumpah dan melantik Richardus Primus Nahak sebagai Pj Kades Tafuli, Kecamatan Rinhat dan Sebastianus Bili Mau sebagai Pj. Kades Numponi, Kecamatan Malaka Timur di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat sore (18/3/2022).

Baca Juga  Bocah Martinus Bait Menderita Tumor Ganas

Bupati Simon berulang-ulang kali menyentil serentak menegaskan kata disiplin ini. Karena menurutnya, kunci utama keberhasilan seseorang terletak pada disiplin. Seyogyanya sebuah daerah dan masyarakatnya akan maju, kalau menempatkan disiplin di atas segalanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah sudah percayakan untuk memangku jabatan, harus tunjukkan disiplin. Jika memang tidak sanggup untuk bekerja dengan tingkat disiplin yang tinggi, bisa ajukan permohonan untuk mengundurkan diri, karena masih banyak orang yang ingin bekerja dengan disiplin  Kerja melayani masyarakat itu harus total, penuh tanggung jawab dan tentunya disiplin tinggi untuk tuntaskan tugas yang dipercayakan,” tandas Bupati.

Baca Juga  UB dan Undana Transfer Teknologi dan Pengetahuan Budidaya Padi di Nagekeo

Bahkan, Bupati dengan latar belakang hukum pidana ini meminta dengan penuh harap agar Penjabat Desa jangn membuat masalah baru di desa, baik tentang kehidupan sosial kemasyarakatan maupun tentang politik.

“Khusus tentang politik, sejak tahun lalu pada setiap kesempatan Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa politik sudah selesai. Tidak boleh ada dikotomi atau diskriminasi di tengah masyarakat. Bagaimana kegiatan pembangunan bisa berjalan dengan baik kalau masih ada pengkotak-kotakkan di desa. Sekali lagi, politik sudah selesai dan saatnya bekerja,” seru Bupati Simon lagi dengan nada tegas.

Doktor Hukum Pidana Pajak yang cukup lama berkecimpung di dunia advokat ini menambahkan, dalam bekerja tidak boleh mencatut nama Bupati untuk kepentingan sesaat.

Baca Juga  Izin Tambang Rakyat Noenasi, Kades Tegaskan Prioritas Musyawarah Adat

“Saya tidak mau dengar lagi ada yang membawa nama Bupati untuk menggolkan kepentingan tertentu. Kita hadir untuk melayani masyarakat. Layani semua orang dengan hati. Dan Penjabat Desa hanya satu orang, sehingga tidak boleh diatur, tapi semestinya Penjabat Desa yang mengatur pekerjaan dan tugas di desa sehingga berjalan dengan baik tanpa ada muatan, tendensi tertentu,” tuturnya.

Di akhir arahannya, Alumnus Universitas Warmadewa Bali ini meminta kepada dua penjabat yang baru dilantik untuk menjaga stabilitas masyarakat di wilayah dua desa tersebut.

Hadir dalam acara pelantikan ini, Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Yoseph Parera dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Sumber : diskominfomalaka

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru