Bocah Martinus Bait Menderita Tumor Ganas

- Editor

Selasa, 9 November 2021 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,jurnal-NTT.com – Bocah Martinus Bait (14), asal Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, ternyata menderita tumor ganas.

Hal ini disampaikan Hagar Appa, Ibunda Martinus Bait, kepada media ini, Sabtu (6/11/2021).

Hagar mengatakan, dokter yang merawat Martinus telah memberitahukan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD W.Z. Yohanes Kupang atas jaringan luka di telinga bagian kiri putranya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai penjelasan dokter, kata Hagar, anak keempatnya itu menderita penyakit tumor ganas.

Menurut Hagar, dokter menjelaskan bahwa luka di bagian telinga Martinus tidak dioperasi karena berpotensi menimbulkan pendarahan.

“Dokter bilang tidak bisa operasi karena nanti darah keluar banyak. Jadi dokter bilang suntik obat saja”, ungkapnya.

Masih sesuai penjelasan dokter, menurut Hagar, Martinus akan disuntik obat dengan tenggat waktu 21 hari sekali suntik. Namun tindakan medis penyuntikan obat itu belum bisa dilakukan saat ini sebab kondisi bocah itu masih lemah.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Kupang Mulai Kumpul Bukti Dugaan Politik Uang Melalui Kupon Bensin Oleh Paket Korsa

“Dokter bilang tunggu dia punya badan kuat dulu baru suntik obat. Nanti setelah suntik pertama, 21 hari lagi baru suntik lagi”, katanya.

Menurutnya, nanti setelah disuntik obat, dokter menyarankan agar Martinus dipulangkan untuk menjalani perawatan di rumah sambil menunggu penyuntikan obat tahap kedua.

Untuk diketahui, bocah Martinus Bait menderita sakit sejak usia lima tahun. Namun Martinus tidak pernah dibawa ke rumah sakit untuk berobat karena orang tua Martinus tidak memiliki biaya pengobatan.

Atas kepedulian sejumlah wartawan Kabupaten Kupang, Martinus dijemput dan dibawa untuk menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Naibonat , Kabupaten Kupang dan selanjutnya dirujuk ke RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

Baca Juga  Bupati Malaka Apresiasi Kinerja Plt.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka

Sesuai diagnosa awal di RSUD Naibonat, dokter mengatakan bahwa luka di bagian pelipis kiri bocah Martinus itu kemungkinan adalah penyakit tumor ganas.

Menurut dokter, untuk memastikan apakah luka di pelipis kiri Martinus itu adalah tumor ganas harus melalui pemeriksaan sampel jaringan luka di laboratorium. Karena itu, Martinus harus dirujuk ke RSUD W.Z. Yohanes.

Dalam masa perawatan di RSUD RSUD W.Z. Yohanes, sampel jaringan luka yang diderita Martinus diperiksa di laboratorium.

Menurut tim dokter yang merawat Martinus, untuk mengetahui hasil pemeriksaan sampel luka di laboratorium dibutuhkan waktu 14 hari. Karena itu, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, Martinus dipulangkan pihak RSUD W.Z. Yohanes Kupang. Martinus lalu dibawa kedua orangtuanya ke rumah salah satu kerabat mereka di Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.

Baca Juga  Ini Makna Idul Fitri Menurut Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba

Sebelum masa tunggu 14 hari itu berakhir, dokter menyarankan agar Martinus tetap dibawa ke RSUD W.Z. Yohanes untuk menjalani perawatan di salah satu poli.

Namun anehnya, saat hendak dibawa ke poli untuk menjalani perawatan, pihak RSUD W.Z. Yohanes malah menolak untuk merawat Martinus dengan alasan kartu BPJS Kesehatan milik Martinus sudah non aktif.

Buntut dari penolakan pihak RSUD W.Z. Yohanes tersebut, kondisi Martinus bertambah buruk. Luka di bagian pelipis kiri bocah itu bertambah parah karena tidak mendapat perawatan lagi.

Atas desakan berbagai pihak, termasuk pemberitaan media massa, akhirnya pihak RSUD W.Z. Yohanes menjemput kembali Martinus untuk menjalani perawatan.

Saat ini, Martinus dirawat di ruang Mawar, kamar 9, RSUD W.Z Yohanes Kupang. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA