Izin Tambang Rakyat Noenasi, Kades Tegaskan Prioritas Musyawarah Adat

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan publik. Rencana penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut memicu dinamika sosial di kalangan masyarakat.

Namun, di tengah gelombang pro-kontra, muncul semangat solidaritas yang kuat dari warga dan pemangku adat untuk melindungi tanah ulayat dari potensi kerusakan lingkungan.

Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kejelasan luas wilayah tambang menjadi perhatian serius pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, menegaskan, keselamatan warga dan kelestarian tanah ulayat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga  Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT

Sebagai pimpinan desa yang juga bagian dari masyarakat adat, Klemens menyadari adanya kegelisahan publik akibat informasi yang simpang siur. Ia menegaskan isu perluasan lahan “hingga puluhan ribu hektar” yang beredar di masyarakat adalah narasi yang memancing kegaduhan.

“Saya tegaskan bahwa informasi mengenai luas wilayah hingga puluhan ribu hektar adalah isu provokatif yang tidak berdasar. Fokus kita adalah memastikan bahwa jika ada regulasi (IPR) yang masuk, itu harus melalui pintu musyawarah adat yang jujur dan transparan bersama 4 suku besar kita,” ujar Klemens, Jumat (20/l2/2026).

Menurutnya, kebutuhan legalitas yang ia sebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025—tetap harus berjalan seiring dengan legitimasi sosial di tingkat adat. Ia menekankan, legalitas formal tidak akan kuat jika mengabaikan restu pemangku adat dari Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.

Baca Juga  Miris ! Kades Weain Bangun Bak Air Pakai Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Sementara Warganya Krisis Air Bersih

Dalam upaya mencegah konflik, pemerintah desa telah mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penamangan ilegal. “Bagi yang nekat, akan dikenakan sanksi denda adat berat,” tegas Klemens.

Klemens berharap Dinas ESDM Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat hadir memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat akar rumput.

“Tujuan kita satu: rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut akan masalah hukum, namun lingkungan dan rumah warga harus tetap terlindungi. Tidak boleh ada satu pun warga yang dikorbankan atas nama kepentingan oknum,” tambahnya.

Baca Juga  Pegiat Anti Korupsi Desak Bupati TTU Jelaskan ke Publik Terkait Dugaan Lindungi Terpidana Korupsi

Ia mengajak seluruh pemuda, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk rekan-rekan mahasiswa (GMNI), untuk mengawal proses ini secara objektif dan damai. Optimisme muncul bahwa melalui Musyawarah Besar Desa, Noenasi dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, tertib, dan tidak merusak warisan leluhur.

Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan pemangku adat diharapkan terus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga Desa Noenasi tetap menjadi rumah yang aman bagi seluruh anak cucu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA