Izin Tambang Rakyat Noenasi, Kades Tegaskan Prioritas Musyawarah Adat

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan publik. Rencana penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut memicu dinamika sosial di kalangan masyarakat.

Namun, di tengah gelombang pro-kontra, muncul semangat solidaritas yang kuat dari warga dan pemangku adat untuk melindungi tanah ulayat dari potensi kerusakan lingkungan.

Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kejelasan luas wilayah tambang menjadi perhatian serius pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, menegaskan, keselamatan warga dan kelestarian tanah ulayat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga  Dua Tokoh Agama Ungkapkan Rasa Simpati Pada Pemda Malaka, Saat Penyerahan Bantuan Beras

Sebagai pimpinan desa yang juga bagian dari masyarakat adat, Klemens menyadari adanya kegelisahan publik akibat informasi yang simpang siur. Ia menegaskan isu perluasan lahan “hingga puluhan ribu hektar” yang beredar di masyarakat adalah narasi yang memancing kegaduhan.

“Saya tegaskan bahwa informasi mengenai luas wilayah hingga puluhan ribu hektar adalah isu provokatif yang tidak berdasar. Fokus kita adalah memastikan bahwa jika ada regulasi (IPR) yang masuk, itu harus melalui pintu musyawarah adat yang jujur dan transparan bersama 4 suku besar kita,” ujar Klemens, Jumat (20/l2/2026).

Menurutnya, kebutuhan legalitas yang ia sebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025—tetap harus berjalan seiring dengan legitimasi sosial di tingkat adat. Ia menekankan, legalitas formal tidak akan kuat jika mengabaikan restu pemangku adat dari Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.

Baca Juga  Pria Bersenjata Tajam Pemalak Pedagang di Kefamenanu Akhirnya Diciduk

Dalam upaya mencegah konflik, pemerintah desa telah mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penamangan ilegal. “Bagi yang nekat, akan dikenakan sanksi denda adat berat,” tegas Klemens.

Klemens berharap Dinas ESDM Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat hadir memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat akar rumput.

“Tujuan kita satu: rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut akan masalah hukum, namun lingkungan dan rumah warga harus tetap terlindungi. Tidak boleh ada satu pun warga yang dikorbankan atas nama kepentingan oknum,” tambahnya.

Baca Juga  75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Ia mengajak seluruh pemuda, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk rekan-rekan mahasiswa (GMNI), untuk mengawal proses ini secara objektif dan damai. Optimisme muncul bahwa melalui Musyawarah Besar Desa, Noenasi dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, tertib, dan tidak merusak warisan leluhur.

Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan pemangku adat diharapkan terus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga Desa Noenasi tetap menjadi rumah yang aman bagi seluruh anak cucu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru