Bupati Malaka: Saya Tidak Suka Balas Dendam

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – “Mungkin dulu orang tidak memperhitungkan, mungkin dulu orang meremehkan, mungkin dulu orang sangar sekali, mukit ten ne at nalo nola sa, oi at ne at nalo nola sa, ia to balu kisu kidun no bah emi no tapi oras ne hau katak emi politik sudah selesai. Keluarga tidak bisa baku buang, laran moras tebes tapi tau lia soin bah gitu. A kanarak ema ne ema kalah tian kanarak momo ema ne at moi malo sha”, Ungkap Bupati Simon saat mengawali sambutannya, di Rumah Adat Nai Soi, Jumad (9/7/2021).

Dalam sambutannya Bupati simon berpesan, tidak perlu marah, tidak perlu kesal, tidak perlu kecewa, sampai harus memutuskan hubungan keluarga itu tidak perlu. Justru kita berterima kasih karena meskipun disana dia tidak memilih kita, tetapi kemudian kita dipercaya oleh mayoritas masyarakat Malaka untuk menjadi pemimpin.

Baca Juga  Pemkab Malaka Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanpa Batas waktu

“Sedari dulu selalu saya katakan saya tidak setuju dengan politik balas dendam, selesai politik selesai. Ta’u tunin we tunin, lia hotuk-hotuk habusik ba. Bei sia tua no nurak mak uluk rodi la’o liu onan sekarang kita buat satu barisan. Sekarang kita satu untuk bisa membangun Rai Malaka”, ucap Bupati Simon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Simon menekankan keluarga tetap keluarga, adat tidak bisa kita baku buang, tidak mungkin itak te sia fila hai ita tapi namate ita titu bania toh tidak mungkin. Ita lun pasti sai no jadi hentikan semua polemik-polemik, fiksi-fiksi, pandangan-pandangan, yang menyesatkan sendiri apalagi harus ribut-ribut sampai berurusan dengan Polisi karena salah dan bisa masuk penjara.

Baca Juga  Bupati Malaka Minta Insentif Fukun Tidak Boleh Dipolemikan

Lanjut Bupati Simon mengingatkan, memfitnah dan mencaci maki orang bisa masuk penjara. Oleh sebab itu mari kita tinggalkan semua perbedaan, mari kita bersyukur dan berterima kasih. Saat itu kampanye di tempat ini, saya sudah janji kalah atau menang saya harus kembali untuk halirin mama (sirih pinang) untuk bersyukur, berterima kasih dan itu janji, sehingga sekarang saya sudah jadi Kepala Daerah, saya datang. Sekalipun saya tidak jadi kepala daerapun saya tetap datang.

“ini pengalaman, lain kali orang lain maju jangan diremehkan, lain kali orang lain maju jangan disepelehkan, jangan terlalu ekstrim, kalau keluarga sendiri maju nanti kita yang malu sendiri. Jadi biasa-biasa saja. Tidak perlu tunjukkan kehebatan karena tidak ada manusia yang paling hebat di dunia ini, yang hebat itu hanya Tuhan, leluhur kita, alam semesta kita. Kita tidak ada apa-apanya, kita ini hanya sebutir debu. Karena kita terlalu ambisi juga ketika kita sudah meninggal kita tidak akan membawa apa-apa, kita hanya bawa tipe 2×1. Kesombongan itu saya tidak suka. Jadi hidup ini yang baik saja saling menghargai”, ungkap Bupati Simon sembari  menginginkan perdamaian di tanah tercinta Malaka. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru