Pemkab Malaka Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanpa Batas waktu

- Editor

Senin, 5 Juli 2021 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengeluarkan surat edaran (SE) melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu ke depan.

Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu ke depan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,”kata Dontaus Bere,SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/6/2021) siang.

Kebijakan ini sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Malaka.

“Termasuk posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali,”jelas Sekda Donatus.

Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadat cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadat.

Baca Juga  Pemkab Malaka Serukan Perang Melawan Covid-19

Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk pegawai perkantoran tetap bekerja seperti biasa, dengan mentaati prokes yang berlaku,”tegas Sekda Donatus.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, restoran dan rumah makan tetap buka, dengan ketentuan taat prokes yang berlaku.

Baca Juga  Tanggapi Dugaan Pesta Miras Anggota DPRD, Bupati Malaka: Senang-Senang Pakai Lambang Kebesaran Dewan kan Tidak Etis Juga !

Walau begitu, Sekda Donatus berharap warga tetap menaati prokes seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mengenakan masker, dan paling penting selalu berdoa.

“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” ujar Sekda Donatus kepada awak media. (cel)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA