Pemkab Malaka Segera Gelontorkan 6000 Kartu Malaka Sehat Untuk Keluarga Tidak Mampu

- Editor

Minggu, 22 Agustus 2021 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka akan segera menggelontorkan 6000 Kartu Malaka Sehat (KMS) kepada 6000 keluarga tidak mampu.

“Kita sudah targetkan 6000 kartu akan kita gelontorkan kepada keluarga-keluarga yang nanti akan diverifikasi di lapangan betul tidak mampu baru kita akan menyerahkan”.

Demikian ditegaskan Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH dalam pidato tanpa teks pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Betun, Senin (17/8/2021).

Dalam sambutannya Bupati Simon menegaskan, terkait program KMS, Pemerintah Kabupaten Malaka telah melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bupati Simon mengatakan, terus mendorong Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka agar segera merealisasikan program KMS agar masyarakat Malaka yang kurang mampu bisa merasakan manfaat program KMS tersebut.

Baca Juga  Bupati Malaka: Saya Tidak Suka Balas Dendam

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Bupati Simon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malaka telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan mengintegrasikan KMS ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pengintegrasian KMS ke JKN-KIS tersebut menurut Bupati Simon sangat berdampak positif karena tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). KMS tersebut juga bisa dipakai oleh masyarakat Malaka untuk berobat di seluruh wilayah Indonesia. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru