Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap Jurnalis Fabianus Latuan

- Editor

Rabu, 27 April 2022 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi-jurnal-NTT.com – Kasus kekerasan yang menimpa wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan usai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022 siang, mendapat perhatian serius dari berbagai elemen jurnalis di seluruh Indonesia, terkhususnya di NTT.

Menyikapi peristiwa pemukulan tersebut, Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) pun angkat bicara. KONJAKK mengecam keras kasus kekerasan terhadap salah satu senior jurnalis NTT tersebut.

Baca Juga  Gubernur NTT Minta Gereja Dukung Program TJPS dan Budidaya Lobster

Jermi Mone, SH, melalui keterangan persnya, Selasa 26 April 2022 malam, dengan tegas mengecam dugaan kekerasan yang diduga kuat ada ancaman pembunuhan kepada para jurnalis. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mewakili rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Kupang mengecam keras tindakan represif para oknum preman kepada wartawan di lapangan,” ujar wartawan KabarIndependen.com ini.

Baca Juga  Pemkab Malaka Diminta Gunakan Dana Tanggap Darurat untuk Atasi Kondisi Rawan Pangan di Desa Nanebot dan Desa Alala

KONJAKK juga meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri, dan aktor intelektual di belakang kasus harus bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif.

“KONJAKK mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap jurnalis NTT yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan,” ujar Jermi.

Sedangkan Sekretaris KONJAKK, Chris Bani menambahkan, polisi harus menyelidiki hingga tuntas oknum yang melakukan pemukulan jurnalis tersebut.

Baca Juga  Sekda Obet Laha Ajak Pemuka Agama Dukung Kebijakan Pemkab Kupang

Menurut Chris, kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di daerah lain,” tutupnya. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:59 WITA

Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II

Berita Terbaru

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA