Diperiksa Kejati NTT Terkait Kasus Korupsi Pengalihan Lahan, Ini Kata Bupati Kupang

- Editor

Jumat, 5 Maret 2021 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,Jurnal-ntt.com – Bupati Kupang, Korinus Masneno menjelaskan soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kepada pihak Hypermart selaku pihak ketiga.

Penjelasan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan kepada Hypermart tersebut disampaikan Bupati Korinus dalam Jumpa Pers dengan wartawan di Aula Setda Kabupaten Kupang, Kamis (4/3/2021).

Korinus menjelaskan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh penyidik Kejati NTT dilakukan dalam perannya sebagai Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kupang tahun 2012.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya tersebut berlangsung cukup lama lantaran dirinya yang meminta waktu kepada penyidik Kejati NTT untuk menjelaskan secara detail tentang perannya selaku Asisten Administrasi Pembangunan dalam proses penglihan lahan kepada Hypermart.

“Saya dipanggil Kejaksaan Tinggi terkait peran sebagai Asisten Administrasi Pembangunan pada tahun 2012 untuk lakukan klarifikasi terhadap peran saya sebagai Asisten. Cukup lama diperiksa karena saya memilih menjelaskan beberapa hal administratif”, jelasnya. Korinus juga mengaku penyidik Kejati NTT sudah mengkonfrontir dirinya dengan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut. Terkait materi pemeriksaan dirinya, Korinus enggan menjelaskannya. Sebab menurutnya, materi pemeriksaan merupakan rahasia pemeriksa atau penyidik.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Malaka Serahkan Mobil Operasional e-KTP Keliling

“Mengenai hasil pemeriksaan ini menjadi rahasia pemeriksa yang akan disampaikan kepada wartawan”, jelasnya.
Mantan Wakil Bupati Kupang ini juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung dan mendorong Kejati NTT agar kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemkab Kupang kepada Hypermart ini bisa cepat mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikutip dari realitarakyat.com, Bupati Kupang, Korinus Masneno diperiksa oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yupiter Selan sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 18: 00 wita. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (02/03/2021) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno. “Iya benar. Ada pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” kata Abdul.

Baca Juga  Pengelolaan Dana Desa Maukabatan Tertutup, Diduga Banyak Program Fiktif

Dijelaskan Abdul, Bupati Kupang, Korinus Masneno diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang oleh pihak ketiga (Hypermart Kupang). (epy).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru