Pasien Positif Covid-19 di NTT Bertambah 5 orang, Total 76 Orang

- Editor

Selasa, 19 Mei 2020 - 08:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,JurnalNTT.Com – Hari ini, Selasa (19/5/2020), pasien covid-19 di NTT bertambah 5 orang. Penambahan lima orang terpapar covid-19 ini menjadikan total pasien covid-19 di NTT adalah 76 orang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  NTT drg. Domi Mere kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Domi menjelaskan, 5 orang positif covid-19 tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan swab test di Laboratorium RSUD W.Z Johannes Kupang.
5 pasien positif covid-19 tersebut, 2 orang berasal dari Ende (Klaster Magetan) dan 3 orang dari Kota Kupang merupakan transmisi lokal.
3 orang pasien covid-19 asal Kota Kupang itu terkonfirmasi memiliki hubungan kerabat dengan pasien positif covid-19 yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Dinas Kesehatan Kota Kupang akan terus lakukan pelacakan. Ada empat kelurahan yang difokuskan dalam pelacakan yakni Nunleu, Oesapa, Kuanino dan Tuak Daun Merah”, ujar Domi.
Rincian data 10 kabupaten/kota sampai dengan Selasa (19/5/2020) :
Kabupaten Sikka 26 kasus
Kota Kupang 18 kasus
Manggarai Barat 12 kasus
Sumba Timur 7 kasus
Manggarai 1 kasus
Nagekeo 1 kasus
Ende 6 kasus
Rote Ndao 2 kasus
TTS 2 kasus
Flores Timur 1 kasus.
Dari total 76 orang terpapar covid-19, 6 orang sembuh dan 1 orang meninggal dunia. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Bupati Malaka Ingatkan Penjabat Kepala Desa Agar Tidak Selewengkan Uang Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru