Nekat Cetak Uang Palsu demi Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kefamenanu Terancam 10 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah palsu yang mengejutkan masyarakat di wilayah BTN Kefamenanu.

Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU menangkap YHS, tersangka utama, pada 21 Januari 2026, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di beberapa kios dan toko di sekitar BTN Kefamenanu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang mengarah ke YHS.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, 8 lembar uang palsu Rp100.000 dengan kualitas yang sangat mirip dengan asli, 1 unit printer high-tech yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Kertas HVS khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Gunting kertas dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong dan mengolah uang palsu.

Baca Juga  Babak Baru Polemik Aksi Protes Mahasiswa Unimor, Rektor Polisikan Mahasiswanya

Tersangka menggunakan modus operandi canggih dengan mencetak uang palsu menggunakan printer dan menggunakannya untuk bertransaksi di kios dan toko sekitar BTN Kefamenanu. Motifnya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan teknologi dapat terjadi di mana saja, bahkan di daerah yang relatif kecil seperti TTU. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan ekonomi masyarakat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris.

Baca Juga  Satreskrim Polres TTU Panggil Wartawan NTTHits.com Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

YHS terancam 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang palsu yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:59 WITA

Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II

Berita Terbaru

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA