Nekat Cetak Uang Palsu demi Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kefamenanu Terancam 10 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah palsu yang mengejutkan masyarakat di wilayah BTN Kefamenanu.

Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU menangkap YHS, tersangka utama, pada 21 Januari 2026, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di beberapa kios dan toko di sekitar BTN Kefamenanu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang mengarah ke YHS.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, 8 lembar uang palsu Rp100.000 dengan kualitas yang sangat mirip dengan asli, 1 unit printer high-tech yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Kertas HVS khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Gunting kertas dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong dan mengolah uang palsu.

Baca Juga  Bupati Kupang Lantik 41 Alumni IPDN Jadi Camat dan Lurah, IPDN Beri Apresiasi

Tersangka menggunakan modus operandi canggih dengan mencetak uang palsu menggunakan printer dan menggunakannya untuk bertransaksi di kios dan toko sekitar BTN Kefamenanu. Motifnya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan teknologi dapat terjadi di mana saja, bahkan di daerah yang relatif kecil seperti TTU. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan ekonomi masyarakat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris.

Baca Juga  Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis ViralNTT

YHS terancam 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang palsu yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA