Nekat Cetak Uang Palsu demi Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kefamenanu Terancam 10 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah palsu yang mengejutkan masyarakat di wilayah BTN Kefamenanu.

Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU menangkap YHS, tersangka utama, pada 21 Januari 2026, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di beberapa kios dan toko di sekitar BTN Kefamenanu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang mengarah ke YHS.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, 8 lembar uang palsu Rp100.000 dengan kualitas yang sangat mirip dengan asli, 1 unit printer high-tech yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Kertas HVS khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Gunting kertas dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong dan mengolah uang palsu.

Baca Juga  Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT

Tersangka menggunakan modus operandi canggih dengan mencetak uang palsu menggunakan printer dan menggunakannya untuk bertransaksi di kios dan toko sekitar BTN Kefamenanu. Motifnya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan teknologi dapat terjadi di mana saja, bahkan di daerah yang relatif kecil seperti TTU. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan ekonomi masyarakat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris.

Baca Juga  Gadis Muda Diduga Diperkosa oleh Tiga Orang Laki-laki, Polisi Buru Pelaku

YHS terancam 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang palsu yang lebih luas.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru