Kuasa Hukum SBS-WT Dilaporkan ke Polisi

- Editor

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Kupang, JurnalNTT1.Com – Petrus Tey Seran bersama keluarga besar Tey Seran asal Kabupaten Malaka, Provinsi NTT melaporkan Joao Meco, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wande Taolin (SBS-WT) ke Polda NTT, Kamis (14/1/2021). Joao dilaporkan atas kasus dugaan pencermaran nama baik melalui video yang beredar luas di Chanel YouTube Bria Seran.
Kepada Wartawan di Mapolda NTT, Petrus Tey Seran atau yang biasa disapa Dody Tey Seran menjelaskan, dalam video yang beredar luas itu, Joao menuduh dirinya sebagai salah satu pemilih e-KTP siluman di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Petrus Tey Seran (kiri/baju putih) pose bersama keluarga besar Tey Seran di Mapolda NTT.
Pernyataan Joao tersebut menurut Dody, sangat merugikan dirinya. Seharunya, lanjut Dody, sebelum membuat pernyataan di media, Joao harus melakukan cek dan ricek di lapangan terkait data kependudukan dirinya.
“Saya sesalkan seorang pengacara memberikan pernyataan tanpa cek and balance di lapangan. Ini secara tidak sadar membunuh karakter saya sebagai tokoh masyarakat Malaka dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Tey Seran yang sangat dihargai dan dihormati sebagai bangsawan di Kabupaten Malaka,” tegasnya.
Menurut Dody, yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malaka ini,  pernyataan Joa itu sangat tidak mendasar. Sebab dirinya adalah penduduk Kabupaten Malaka. Buktinya, semua dokumen catatan sipil tentang dirinya masih beralamat di Kabupaten Malaka.
“Saya penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih Malaka. Bahkan pada saat pencoblosan mendapat undangan dari pihak penyelenggara,” Jelasnya.
Dody menyesalkan berbagai pernyataan Joao di mass media yang terus mempersoalkan pemilih e-KTP siluman di Kabupaten Malaka tanpa bukti bahkan tekesan asal vonis pihak lain.
“Sebagai korban, saya bersama keluarga besar Tey Seran berkomitmen menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang sangat merugikan saya dan keluarga besar, tegasnya.
 
Menurut Dody, dirinya selaku pihak yang dirugikan, sudah menemui penyidik Polda NTT untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dan penyidik telah memintanya untuk menyiapkan beberapa data.
Dody mengaku belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Ini laporan awal ya. Saya diminta penyidik untuk menyiapkan satu data. Dan dalam waktu satu atau dua hari ini saya kembali untuk menemui penyidik dan menyerahkan data yang diminta”, ungkapnya
Sementara itu, Joao Meco yang dimintai tanggapannya atas laporan Dody Tey Seran tersebut, belum merespon. (tim)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Bupati Simon: Berpolitik Itu Jangan Sombong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru