Kijang VS Sepeda Motor Beat, Tiga Orang Sekarat

- Editor

Jumat, 22 Mei 2020 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Tabrakan maut kembali terjadi antara mini bus Toyota Kijang Nomor Polisi DH 1340 C dan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi 6701 B di Jalan Timor Raya, Kilo Meter 31, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (22/05/2020) malam sekitar Pukul 18.20 WITA.
Pantauan media ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mini bus itu menabrak dan menyeret sepeda motor Beat tersebut sejauh 30 meter lebih.
Akibatnya, mini bus dan sepeda motor tersebut rusak berat dan tiga orang penumpang sepeda motor itu mengalami luka serius dan dalam keadaan kritis. Sementara pria paruh baya, sopir mini bus tersebut tidak mengalami luka.

Inilah kondisi mobil mini bus dan sepeda motor  beat usai tabrakan.
Warga yang menyaksikan kecelakaan itu, langsung meminta tolong mobil pick up yang melintas di TKP dan membawa tiga korban ke RSUD Naibonat untuk mendapat perawatan.
Saat diangkut ke RSUD Naibonat, ketiga korban yang terdiri dari seorang pria paruh baya, seorang wanita paruh baya serta seorang wanita muda tersebut tidak sadarkan diri.
Belum diketahui penyebab kecelakaan itu. Namun sesuai informasi yang dihimpun di TKP, mobil minibus Kijang warna biru dan sepeda motor itu sama-sama melaju dari arah Oelamasi menuju ke arah Kota Kupang.
Namun tiba-tiba mobil naas itu menabrak sepeda motor beat itu dari arah belakang dan terus menyeret sepeda motor itu beserta tiga korban sejauh 30 meter lebih hingga keluar dari badan jalan.
Ketiga korban tabrakan itu diketahui baru pulang dari rumah duka seorang warga Naibonat yang juga meninggal dunia tadi siang karena kecelakan mobil.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian Satlantas Polres Kupang, sedang melakukan olah TKP. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Songsong HUT RI ke-80, Persaudaraan Ojek Biinmaffo TTU Gelar Bakti Sosial Bersihkan Area Terminal Kefamenanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru