Songsong HUT RI ke-80, Persaudaraan Ojek Biinmaffo TTU Gelar Bakti Sosial Bersihkan Area Terminal Kefamenanu

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), Bripka Jhoni Abraham Lalang, bersama Persaudaraan Ojek Biinmafo TTU, melakukan gotong royong membersihkan area Terminal Kota Kefamenanu Jumat, (8/8/ 2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk antusiasme dalam menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Kegiatan gotong royong itu fokus pada pembersihan sampah plastik dan dahan ranting di sepanjang area terminal kota.

Persaudaraan Ojek Biinmafo TTU membawa peralatan seperti sapu lidi, karung, dan gerobak untuk membersihkan area terminal.

Kegiatan tersebut bertujuan menyambut HUT RI ke-80 dengan melakukan aksi nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum.

Baca Juga  Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

“Kegiatan ini merupakan inisiatif dari komunitas persaudaraan ojek sendiri untuk menjaga kebersihan lingkungan, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Bripka Djoni di sela-sela kegiatan.

Perwakilan Persaudaraan Ojek Biiaffo TTU, Hilarius Anin, mengatakan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Persaudaraan Ojek Biinmafo TTU terhadap lingkungan.

Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum agar terminal tetap bersih dan nyaman.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru