Kakek 60 tahun ini Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan Karena Dikirimi Foto Bugil

- Editor

Selasa, 8 September 2020 - 00:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Kakek MCD (60) nekat menghabisi nyawa ESR (35) yang adalah pasangan selingkuhannya. MCD mengaku naik pitam karena sang kekasih gelapnya itu mengirim foto bugil kepada dirinya melalui aplikasi media sosial, saat pasangan selingkuhannya itu sedang bersama dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Demikian disampaikan Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH. Manurung, SH.SIK. M.Si, dalam jumpa pers di Kantor Polres Kupang, Senin (7/09/2020).
Aldinan menjelaskan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat (04/09/2020) atau sesaat setelah MCD (pelaku) menerima kiriman foto bugil dari ESR (korban) yang dikirim ke Hand Phone korban yang saat itu dipegang oleh pelaku.
Setelah menerima kiriman foto bugil tersebut, pelaku marah dan mendatangi korban yang beralamat di Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tengara Timur.
Kapolres Kupang, Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si (kanan) sedang menginterogasi pelaku.
Saat mendatangi korban, pelaku yang adalah pensiunan PNS TNI itu sudah mempersiapkan pisau untuk membunuh korban. Dan saat menemui korban sempat terjadi cekcok antara keduanya.
Pelaku yang sudah naik pitam langsung mencabut pisau dan menikam kepala korban. Karena kaget ditikam oleh pelaku, korban berusaha untuk melarikan diri. Namun korban terus dikejar oleh pelaku dan menikamnya secara berulang kali tepat di dadanya, hingga korban tewas.
”Pelaku selingkuh dengan korban sudah lima tahun dan karena cemburu maka pelaku menikam korban hingga tewas. Sembelumnya dia (pelaku) memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena cemburu. Puncaknya pada hari Jumat saat dia dikirimi foto bugil melalui HP saat korban bersama pria lain. Karena merasa jengkel pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung membunuh korban dengan keji”, ungkap Kapolres.
Menurut Aldinan, hubungan gelap antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama lima tahun. Pelaku juga ternyata memiliki seorang pasangan selingkuh di kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga telah memiliki seorang isteri sah yang sedang bekerja di Kalimantan.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mencoba untuk melarikan diri ke Timor Leste. Namun, tim Buruh Sergap (Buser) ‘Serigala Babau’ terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Timor Tengah Selatan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, HP milik korban, baju dalam korban, jaket korban, sendal korban, celana korban dan Jam tangan korban. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Aktivisi Sosial Kritisi Kebijakan Partai Golkar NTT : "Turunkan Simpati Publik"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru