Aparat Hukum Diminta Lidik Rehabilitasi Atap Gedung Kantor Bupati Kupang

- Editor

Senin, 8 Mei 2023 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST..

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST..

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun meminta aparat hukum agar melakukan penyelidikan atas rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2 miliar. Pasalnya kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Permintaan ini disampaikan Anton kepada media ini, Senin (08/05/2023).

Anton Natun mengatakan, pekerjaan rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang dikerjakan asal jadi. Buktinya, setelah rehabilitasi dilakukan, malah kebocoran atap gedung semakin parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini, kondisi atap gedung kantor Bupati Kupang sebelum dilakukan rehabilitas tidak separah saat ini.

Baca Juga  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tak Boleh Mematikan UMKM

“Aneh sekali. Kok sebelum rehab, atap gedung lebih baik dari setelah rehab. Karena itu patut diduga pekerjaan rehab ini dikerjakan asal jadi”, jelasnya.

Ia mengatakan, kebocoran atap gedung kantor Bupati Kupang pasca rehabilitasi dapat dilihat di ruangan kerja Wakil Bupati Kupang yang saat ini digenangi air karena atap gedung bocor.

“Logikanya begini. Atap gedung kantor Bupati Kupang itu bocor. Karena itu Bagian Umum Setda anggarkan dana senilai Rp 2 miliar untuk rehab. Seharusnya setelah direhab, atap gedung itu tidak bocor lagi. Ini malah setelah direhab atap gedung bocor lebih parah. Ini ada apa”? ungkapnya.

Baca Juga  Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap Jurnalis Fabianus Latuan

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, John Sula, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan rehabilitai atap kantor Bupati Kupang belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Diberitakan sebelumnya, kepada media ini, Kamis (27/04/2023) di ruang kerjanya, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mengatakan, selain air tergenang, lantai dan tembok ruangan kerjanya juga terkelupas. Akibatnya, ia tidak bisa bekerja dengan nyaman.

Menurut Jerry, sebelum pergantian atap gedung di bagian ruang kerjanya itu, tidak ada kebocoran yang banyak seperti saat ini. Namun setelah pergantian atap yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut malah kebocoran atap makin parah.

Baca Juga  Dana PKH di Amfoang Barat Laut Dipotong Agen BRILink Rp 15.000 Per Bulan dari Setiap Penerima Manfaat

Ia mengatakan, kondisi ruangan kerjanya itu sudah pernah disampaikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kupang, Novita Foenay. Namun anehnya, John dan Novita tidak peduli.

“Sudah saya omong mungkin sudah empat atau lima bulan yang lalu mulai musim sampai sekarang tapi tidak ada kepedulian dari bagian umum. Saya sudah omong ulang-ulang. Bahkan saya sudah bicara dengan keras. Tapi tidak ada perhatian”, jelasnya.

Jerry dengan tegas mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan keuangan di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru