Selenggarakan Webinar, FDEP Minta Bupati Simon Jadi Narasumber

- Editor

Selasa, 27 Juli 2021 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Simon ketika dikonfirmasi oleh media ini terkait undangan untuk menjadi Narasumber dalam acara Webinar dimaksud.

“Ya betul. Saya diundang untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan Webinar melalui aplikasi Zoom meeting”, ungkap Bupati Simon kepada media ini, Selasa (27/7/2021)

Garam merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan oleh berbagai subsektor industri. Mulai dari industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi, aneka pangan, hingga kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Kebutuhan garam Indonesia setiap tahun terus tumbuh. Pada tahun 2021 kebutuhan garam nasional sebesar 4.671.700 ton. Kebutuhan garam nasional 2021 didominasi oleh kebutuhan industri manufaktur sebanyak 3,9 juta ton, sedangkan konsumsi rumah tangga sebanyak 325 ribu ton.

Baca Juga  Disebut Tak Hadiri Sidang Paripurna Selama Dua Tahun, Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang ini Bantah

Kebutuhan garam konsumsi sudah swasembada oleh garam lokal, namun untuk memenuhi kebutuhan garam industri masih sangat jauh. Permasalahan produksi garam di Indonesia karena metode pembuatannya tergantung pada cuaca dan pengelolaan di lahan kecil.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki potensi untuk produksi garam guna mensubsitusi garam impor. Potensi lahan tambak garam di NTT mencapai 60.000 ha. NTT memiliki keunggulan wilayah untuk memproduksi garam dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga  KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) Susetyo Raharjo mengatakan acara webinar ini dibuka untuk umum dan media. Webinar menyadikan diskusi mengenai swasembada garam di Indonesia, dan berharap Bupati Simon Nahak dapat mengikuti sebagai narasumber pada webinar.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru