KEFAMENANU, JURNALNTT – Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memerintahkan pembekuan seluruh proses pengajuan dan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu.
Langkah itu diambil menyusul kasus meninggalnya Dokter Icha, dokter jaga di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026.
Instruksi pembekuan disampaikan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan TTU, Minggu (28/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah panggil Kepala Dinas Kesehatan supaya seluruh pengajuan izin maupun perpanjangan izin Rumah Sakit Leona dibekukan,” tegas Falen Kebo kepada wartawan.
Menurut Bupati, Pemkab TTU belum menerima laporan resmi maupun penjelasan dari manajemen RSU Leona terkait kronologi dan perkembangan peristiwa yang menimpa Dokter Icha.
Padahal, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit sehingga menjadi kewajiban untuk melaporkannya kepada pemerintah daerah.
“Sampai hari ini kami tidak menerima satu pun keterangan maupun pembaruan dari mereka mengenai kejadian itu. Justru kami yang harus mencari sendiri informasi perkembangannya. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti tanggung jawab RSU Leona Kefamenanu terhadap tenaga medis. Ia menegaskan, RS memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum dan institusional kepada Dokter yang bekerja di bawah naungannya.
“Jangan hanya mau menerima dokter untuk berpraktik, tetapi ketika terjadi persoalan, rumah sakit juga harus hadir memberikan perlindungan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain membekukan perizinan, Pemkab TTU juga meminta manejemen RSU Leona Kefamenanu mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RSU Leona. Rekaman itu dinilai berpotensi menjadi alat bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap CCTV di RS Leona tetap aman dan tidak mengalami gangguan sehingga dapat menjadi alat bukti yang nantinya diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Bupati memastikan kebijakan pembekuan izin akan dicabut jika seluruh persoalan terkait meninggalnya dr. Icha memperoleh kepastian hukum.
“Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar semua proses perizinan yang diajukan RS Leona Kefamenanu dibekukan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” pungkasnya***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






